Kamis 27 Oct 2022 06:07 WIB

Bahaya Murtad dan Konsekuensinya Terhadap Amal Ibadah Seseorang

Kemurtadan menyebabkan hilangnya amal ibadah seseorang sebagai Muslim

Rep: Imas Damayanti, Andrian Saputra  / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi kemurtadan. Kemurtadan menyebabkan hilangnya amal ibadah seseorang sebagai Muslim
Foto: Antara
Ilustrasi kemurtadan. Kemurtadan menyebabkan hilangnya amal ibadah seseorang sebagai Muslim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perbuatan murtad adalah bentuk perbuatan kufur yang paling jahat. Orang yang murtad dan keluar dari Islam akan menanggung konsekuensi hukum sebagaimana yang ditetapkan dalam syariat.  

Dalam kitab Fath al-Muin karya Syekh Zainuddin al-Malibari dijelaskan, orang dengan kemurtadan maka sampai mati amal perbuatannya (amal kebajikannya) akan dilebur. Maka tidak wajib mengulangi ibadah-ibadahnya sebelum terjadi kemurtadan.  

Baca Juga

Murtad menurut syariat adalah memutus keislamannya dengan bermaksud kufur seketika atau masa akan datang. 

Maka tetap menjadi kufur seketika atau mengucapkan ucapan kufur dengan dibarengi itikad sikapnya itu. Atau bisa jadi dibarengi maksud menentang atau meremehkan yang dilakukan oleh orang mukallaf dalam keadaan bebas berbuat.  

Maka tindak kemurtadan oleh anak kecil, orang gila, orang dipaksa murtad yang hatinya mukmin, maka tidak terkena hukuman hadd. 

Lain halnya jika tindakan itu dibarengi oleh sesuatu yang mengeluarkannya dari arti kemurtadan. Misalnya terlanjur mengucapkan atau menceritakan kekufuran orang lain atau karena takut.  

Dapat dikatakan murtad juga apabila seseorang merasa ragu apakah dirinya berbuat kufur atau tidak. Dan misalnya dengan tanpa ta'wil menganggap kafir kepada orang Muslim lantaran dosanya karena berarti menamakan Isam dengan kufur dan misalnya merelakan terjadi kekufuran.  

Demikian juga kafir, orang yang mengingkari kemukjizatan Alquran atau salah satu hurufnya, atau kedudukan dan keutamaan sahabat, Sayyidina Abu Bakar atau dakwaan perzinahan atas diri Aisyah. 

Dalam satu riwayat yang dihikayatkan oleh Al-Qadli, hal demikian dihukumi kufur. Yakni orang yang memaki Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar bin Khattab, maupun cucu-cucu Nabi Muhammad SAW yakni Hasan dan Husain. 

 

Apa tanda kufur? 

Dalam kitab Washiyat al-Musthafa, karya Syekh Abdul Wahab bin Ahmad bin Ali bin Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Musa Asy Syarani Al Anshari Asy Syafi'i Asy Syadzili Al Mishri atau dikenal sebagai Imam Asy Syaran, dijelaskan sebagai berikut:  

لِلْكَافِرِ ثَلَاثُ عَلَامَاتٍ اَلشَّكُّ فِي اللهِ وَالْبُغْضُ فِيْ عِبَادِ اللهِ وَالْغَفْلَةُ عَنْ طَاعَةِ اللهِ تَعَالَى

 “Wahai Ali, orang kafir itu ada tiga tandanya, yaitu ragu tentang Allah, membenci hamba-hamba Allah, dan lengah terhadap melakukan taat kepada Allah.”     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement