Senin 24 Oct 2022 07:11 WIB

Ragam Pandangan Imam Syafii Mengenai Imam Sholat Mimisan

Imam sholat diwajibkan memenuhi syarat-syarat khusus yang ditekankan syariat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ragam Pandangan Imam Syafii Mengenai Imam Sholat Mimisan
Foto: Antara
Ragam Pandangan Imam Syafii Mengenai Imam Sholat Mimisan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam memimpin sholat berjamaah, imam sholat diwajibkan memenuhi syarat-syarat khusus yang ditekankan syariat. Lantas bagaimana jika pada saat memimpin sholat, sang imam mimisan dan berhadats? 

Imam Syafii dalam kitab Al Umm menjelaskan, pokok hukum yang dijadikan dasar pendapat permasalahan demikian adalah apabila sholat imam rusak, maka sholat para makmum di belakangnya tidak ikut rusak. Apabila imam melakukan takbiratul ihram pada sholat Jumat, misalnya, kemudian dia mengalami mimisan atau berhadats, lalu dia memajukan seseorang untuk menjadi imam atau ada seseorang yang maju menggantikannya (baik itu dengan perintah atau tidak), maka orang yang maju sebagai imam itu sudah masuk ke dalam sholat sebelum imam berhadats. 

Baca Juga

Karena itu, imam yang kedua itu boleh menggantikan posisi imam yang pertama. Dia boleh memimpin sholat para makmum dengan melaksanakan sholat Jumat dua rakaat. 

Imam Syafii menjelaskan bahwa apabila orang yang dijadikan imam itu sudah masuk bergabung bersama imam sejak awal sholatnya atau setelah imam melakukan sholat satu rakaat, kemudian imam mimisan sebelum rukuk atau sesudah rukuk sebelum sujud, lalu dia beranjak dari sholatnya tanpa memajukan seorang pun sebagai penggantinya sehingga para makmum melanjutkan sholatnya sendiri-sendiri, maka siapa saja di antara makmum itu yang mendapatkan satu rakaat dengan dua sujud bersama imam dia hanya harus melengkapi sholatnya dengan satu rakaat lagi maka sah sholatnya. 

Namun demikian, bagi makmum yang tidak mendapatkan satu rakaat lengkap dengan dua sujud bersama imam, maka dia harus melengkapi soalatnya dengan melakukan sholat zhuhur empat rakaat. Apabila imam sholat Jumat itu mengalami mimisan lalu dia keluar sebelum dia melakukan satu rukuk pun, lalu dia memajukan seseorang untuk menjadi iamam baru padahal orang itu tidak ikut takbiratul ihram bersama si imam kemudian dia memimpin sholat, maka mereka semua harus mengulang sholat dengan melaksanakan sholat zhuhur empat rakaat. 

Sebab imam yang baru itu termasuk orang yang belum bergabung ke dalam sholat imam pertama sampai imam pertama itu keluar dari keimanannya. Sehingga imam yang baru itu merupakan orang yang melaksanakan sholat zhuhur empat rakaat dan dia tidak perlu melantangkan suara bacaannya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement