Rabu 19 Oct 2022 05:45 WIB

5 Hadiah Terbaik untuk Orang Tua yang Telah Wafat

Pahala amal baik bisa dihadiahkan untuk orang yang sudah wafat

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi pahala amal untuk orang wafat. Pahala amal baik bisa dihadiahkan untuk orang yang sudah wafat
Foto:

Sedekah jariyah

Sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya tetap untuk orang yang meninggal sampai hari kiamat. Di antara ide-ide amal yang berkelanjutan untuk orang yang meninggal adalah seperti menggali sumur air, atau membangun masjid, pahala tetap untuk orang tersebut selama itu ada.

Bisa juga mencetak buku lalu mendistribusikannya ke perpustakaan atau mahasiswa, membangun jaringan air untuk manusia atau hewan untuk minum, memasang payung yang melindungi orang dari panas musim panas dan hujan musim dingin, dan sedekah lainnya yang berkelanjutan.

Doa

Doa dan permohonan pengampunan bagi orang tua adalah hadiah terbaik yang bisa dilakukan seorang anak. Seorang anak bisa berdoa dengan bacaan doa apapun, seperti doa memohon ampunan untuk orang tua.

Puasa dan haji

Puasa dan hajii termasuk dalam kategori amal yang sampai kepada orang tua yang telah wafat. Terutama puasa wajib yang sempat terlewat oleh almarhum, anak bisa membayarnya untuk orang tua. Dalam sebuah riwayatkan disebutkan sebagai berikut:

جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله، إن أمي ماتت وعليها صوم شهر. أَفَأَقْضِيهِ عنها؟ فقال: لو كان على أمك دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عنها؟ قال: نعم. قال: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أن يُقْضَى ». وفي رواية: «جاءت امرأة إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله، إن أمي ماتت وعليها صوم نذر. أفأصوم عنها؟ فقال: أرأيت لو كان على أمك دَيْنٌ فَقَضَيْتِيهِ ، أكان ذلك يُؤَدِّي عنها؟ فقالت: نعم. قال: فَصُومِي عن أمك

 

Artinya: Dari Abdullah Ibn Abbas RA, dia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW-dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, ibundaku wafat sedang ia memiliki utang puasa sebulan. Apakah boleh aku menunaikannya?' Nabi bersabda, "Seandainya ibumu punya utang, apakah engkau akan membayarnya?' Lelaki itu menjawab, 'Tentu.' Nabi bersabda, 'Utang pada Allah lebih patut untuk dilunasi'." Dalam riwayat lain: "Seorang wanita datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, ibundaku wafat dan dia punya utang puasa nazar. Apakah boleh aku mengganti puasanya?' Nabi bersabda, 'Bagaimana menurutmu jika ibumu punya utang, lalu engkau membayarnya, apakah itu melunasi utangnya?' Dia menjawab, 'Tentu.' Nabi bersabda, 'Berpuasalah untuk ibumu!" (HR Muttafaqalaih). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement