Faktor penyebab judi
1. Yang dipertaruhkan berupa harta
Banyak jenisnya, bisa uang, tunai atau pun non-tunai, emas, perhiasan, rumah, kendaraan, dan sebagainya sekalipun nilainya tidak besar. Atau yang dipertaruhkan tetap berupa harta, tetapi bukan dalam bentuk judi, melainkan sayembara, maka hal ini dibolehkan.
2. Ada penentuan menang-kalah
Penentuan menang-kalah di sini juga menjadi salah satu kriteria judi. Adapun bentuk permainan, lomba, atau undian yang digunakan bisa beragam. Bisa berupa lomba adu tenaga, kecerdasan, kreativitas, dan masih banyak lagi. Intinya yang penting ada kegiatan atau aktivitas sebagi penentu siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Intinya adalah untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Bentuknya apa dan bagaiman bukan menjadi patokan. Jika semua peserta berhak mendapatkan harta yang dipertaruhkan, maka tidak bisa disebut judi.
3. Pemenang mendapat harta taruhan
Pemenang berhak atas harta taruhan atau harta yang kalah, yang merupakan yang terakhir dan paling dinanti oleh mereka yang bertaruh. Jika harta atau hadiah yang dipertaruhkan sangat signifikan, semua petaruh harus melakukan upaya terbaik mereka untuk memenangkannya. Iniilah salah satu alasan mengapa perjudian dilarang, karena mengambil milik pihak lain secara ilegal.