Jumat 14 Oct 2022 12:22 WIB

Pengertian Ayat yang Nasikh dan Mansukh

Allah menghapus ayat Alquran sebelumnya dan mendatangkan yang lebih baik.

Ilustrasi Alquran. Pengertian Ayat yang Nasikh dan Mansukh
Foto:

Kemudian mereka membagi naskh dalam Al-Qur’an menjadi beberapa macam:

1) Nask (penghapusan) bacaan dan hukumnya, seperti apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah:

“Semula diturunkan bahwa sepuluh kali susuan yang jelas, dapat menyebabkan haram (untuk dikawini), kemdian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas”. Tilawah (bacaan) ayat tersebut sudah tidak ada dalam Mushaf ‘Usman, demikian pula hukum yang terkandung di dalamnya.

2) Naskh (penghapusan) hukumnya saja, sedang tilawah (bacaan)nya tetap, seperti penghapusan hukum yang terkandung dalam ayat ‘iddah, diganti dengan al-haul (satu tahun).

3) Naskh (penghapusan) bacaannya saja, sedang hukumnya tetap, seperti ayat ar-rajm:

“Laki-laki dan” perempuan yang sudah tua apabila berzina, maka rajamlah (lemparilah dengan batu) hingga mati, sebagai balasan dari

Allah, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Manna’ al-Qattan, 1971: 203).

Bacaan ayat tersebut sudah dihapus, tetapi hukumnya yaitu rajm tetap berjalan.

Naskh (penghapusan) itu kadang-kadang ada penggantinya, kadang-kadang tidak ada penggantinya. Jika ada penggantinya, kadang-kadang penggantinya lebih ringan, kadang-kadang sebanding dan kadang-kadang lebih berat.

Naskh tanpa pengganti, misalnya; sadaqah sebelum berdialog dengan Rasul, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu”. (Al-Mujadilah [58]: 12).

Ayat tersebut telah dihapus dengan firman-Nya:

“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada mengerjakannya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah [58]: 13).

Naskh dengan pengganti yang lebih ringan, misalnya: Firman Allah SwT:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” (Al-Baqarah [2]: 187).

Ayat tersebut menaskh (menghapuskan) firman Allah: “Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.” (Al-Baqarah [2]: 183).

Dimaksudkan dengan: “Kama kutiba ‘ala allazina min qablikum” ialah: apabila mereka shalat paada waktu ‘atamah, yaitu waktu ‘isya’, atau tidur pada waktu sesudah ‘isya’, diharamkan bagi mereka makan, minum dan menggauli isteri. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, dari Ibnu ‘Umar, ia menjelaskan bahwa setelah diturunkan ayat 183, Al-Baqarah:

Maka diturunkanlah ayat 187, Al-Baqarah. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Ahmad, al-Hakim dan lainnya.

Naskh dengan pengganti yang sebanding, seperti menghadap ke Bait al-Maqdis (dalam salat) dihapus dengan menghadap ke Ka’bah, dengan turunnya ayat:

“Maka palingkanlah mukamu ke arah al-Masjid al-Haram”. (Al-Baqarah [2]: 144).

Naskh dengan pengganti yang lebih berat, seperti hukuman penjara di rumah bagi orang yang berzina, diganti dengan jilid, yaitu ayat:

“Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji. hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka dalam rumah.” (An-Nisa’ [4]: 15).

Ayat tersebut dinasakh dan diganti dengan ayat:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (An-Nur [24]: 2).

Demikianlah pendapat sebagian ulama mengenai naskh dalam Al-Qur’an, mereka menyatakan bahwa naskh (penghapusan) sebagian ayat Al-Qur’an adalah boleh dan telah terjadi.

 

sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2022/08/25/pengertian-nasikh-dan-mansukh/
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement