Jumat 14 Oct 2022 12:22 WIB

Pengertian Ayat yang Nasikh dan Mansukh

Allah menghapus ayat Alquran sebelumnya dan mendatangkan yang lebih baik.

Ilustrasi Alquran. Pengertian Ayat yang Nasikh dan Mansukh
Foto:

3. Naskh al-Kitab bi al-Kitab (penghapusan al-Kitab dengan al-Kitab)

Para ulama telah sepakat bahwa naskh al-Kitab bi al-Kitab (penghapusan al-Kitab dengan al-Kitab) adalah boleh dan telah terjadi, yaitu penghapusan kitab yang terdahulu dengan kitab yang datang kemudian, seperti: penghapusan at-Taurah dengan kitab al-Injil. penghapusan al-Injil dengan Al-Qur’an.

Sebagaimana diketahui, bahwa syari’ah samawiyyah selalu berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban manusia. Maka syari’ah yang telah ditetapkan pada masa Nabi Adam, sebagiannya telah diubah oleh Kitab at-Taurah; misalnya, perkawinan antara saudara kandung yang pada masa Nabi Adam diperbolehkan, kemudian diharamkan oleh Kitab at-Taurah.

Demikian pula apa yang diperbolehkan dalam Kitab al-Injil, kemudian diharamkan dalam kitab Al-Qur’an. Sebab syari’ah samawiyyah bukanlah peraturan yang bertujuan untuk memberatkan umat, melainkan sebagai rahmat, kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat. Dalam hal ini tiada seorang pun di antara para ulama yang mengingkarinya. (al-Khudariy Bek, 1352 H.: 312).

4. Naskh dalam Al-Qur’an

Dimaksudkan dengan an-naskh fi Al-Qur’an, ialah penghapusan Al-Qur’an oleh Al-Qur’an. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:

Pertama, berpendapat bahwa sebagian ayat Al-Qur’an telah mansukh (dihapus), baik hukumnya saja, maupun hukum dan lafalnya, sehingga tidak dapat lagi diamalkan. Bahkan mereka telah menetapkan jumlah ayat-ayat yang telah mansukh.

Pendapat inilah yang oleh al-Imam asy-Syafi’iy dan sebagian mufassir dijadikan sebagai pegangan dalam pengambilan keputusan. Pendapat tersebut berkembang di kalangan para ulama dengan sangat cepat dan tidak terkontrol, sehingga sebagian ulama melampaui batas dalam menetapkan ayat-ayat yang telah mansukh (dihapus).

Sebagian ulama memotong-motong ayat menjadi dua bagian, bagian permulaan ditetapkan sebagai ayat yang mansukh, dan bagian akhir ditetapkan sebagai ayat nasikh (yang menghapus), seperti firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat (kerugian) kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk”. (Al-Maidah [5]: 105).

Bagian akhir dari ayat tersebut, ditetapkan sebagai nasikh (yang menghapuskan) bagian permulaan ayat, yaitu (jagalah dirimu sendiri).

Bahkan lebih keterlaluan lagi, mereka berpendapat bahwa ayat yang telah menghapuskan (nasikh) itu dapat dihapuskan lagi sehingga ayat nasikh dapat menjadi mansukh, misalnya:

“Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku”. (Al-Kafirun [109]: 6). Mereka berpendapat bahwa ayat tersebut telah dihapus oleh ayat:

“Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka.” (At-Taubah [9]: 5).

Kemudian ayat itupun dihapus lagi oleh ayat:

“Sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”. (At-Taubah [9]: 29).

 

sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2022/08/25/pengertian-nasikh-dan-mansukh/
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement