Pengertian Naskh
Kata “naskh” adalah bentuk masdar, berasal dari kata “nasakha-yansakhu”, yang berarti: membatalkan atau menghapus, sedang kata “nasikh”, adalah bentuk isim fa’il (yang menunjuk kepada arti pelaku); maka kata “nasikh” berarti “yang menghapus”. Adapun kata “mansukh”, adalah bentuk isim maf’ul (yang menunjuk kepada arti penderita), maka kata “mansukh” berarti “yang dihapus”.
Dalam Al-Qur’an, kata tersebut ditemukan pada empat tempat, dalam arti yang berbeda:
“Maka Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan, kemudian Allah menguatkan ayat-ayat-Nya.” (Al-Hajj [22]: 52).
Pada ayat lainnya Allah berfirman:
“Ayat mana saja yang Kami hapuskan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya” . (Al-Baqarah [2]: 106).
Kadang-kadang berarti menukil atau mencatat, seperti disebutkan dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan”. (Al-Jasiyah [45]: 29).
Pada ayat lainnya Allah berfirman:
“Dan dalam catatannya terdapat petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang takut kepada Tuhannya.” (Al-A’raf [7]: 154). Demikianlah pengertian naskh menurut bahasa.
Menurut istilah syariyyah, para ulama berbeda pendapat, tetapi esensinya sama. Pengertian yang diberikan oleh Manna’ al-Qattan, menurut penulis, lebih sederhana dan mudah dipahami, yatu:
“Penghapusan hukum syar’iy dengan khitab (pernyataan) syar’iy”. (Manna’ al-Qattan, 1971: 196).