Kamis 13 Oct 2022 16:47 WIB

Sholat Sambil Menangis Tersedu-sedu, Apakah Bisa Batal?

Sholat diperbolehkan sambil menangis dengan syarat tertentu

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi sholat sambil menangis. Sholat diperbolehkan sambil menangis dengan syarat tertentu
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Ilustrasi sholat sambil menangis. Sholat diperbolehkan sambil menangis dengan syarat tertentu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Apakah menangis dalam sholat bisa merusak dan membatalkan sholat? Bagaimana juga bila seseorang menguap saat sedang sholat hingga mengeluarkan suara? 

Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Iman Krejengan Probolinggo yang juga Pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa Probolinggo, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor, mengatakan menangis di dalam sholat tidak membatalkan sholat selama menangis itu tidak menimbulkan suara dari lisan berulang-ulang. 

Baca Juga

Menurut Habib Hasan tangis air mata yang keluar ketika sholat menandakan orang tersebut khusyuk dalam sholatnya. 

Habib Hasan mengatakan dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa cicit Rasulullah SAW yakni Ali Zainal Abidin sering sekali ketika sujud menangis hingga sajadahnya basah.  

Namun demikian Habib Hasan menjelaskan ketika seseorang sholat lalu karena penuh penghayatan dengan ayat-ayat yang dibacanya membuat orang tersebut tak bisa menahan tangis hingga tanpa disadari atau disengaja keluar suara maka dimaafkan selama suara yang keluar itu hanya satu atau dua kata. 

Sedang bila suara menangis itu terulang berkali-kali maka itu dapat membatalkan sholat. Bahkan ada ulama yang berpendapat dimaafkan mengeluarkan suara atau kata di luar bacaan sholat yang tidak disengaja atau tanpa disadari sampai empat kata. 

Dalam riwayat lainnya ulama berpendapat sampai enam kata. Ini perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar dan Imam ar-Ramli. 

Habib Hasan mengatakan seperti orang yang ketika sedang sholat lalu dipanggil ibunya, dia tak sengaja menjawab panggilan ibunya dengan kata labbaaik umi (ya ibu) dan lupa bahwa dirinya sedang sholat maka itu tidak batal. 

Sebab kata yang keluar dari lisan masih dua kata dan itu keluar dari lisan spontan atau tanpa sengaja. Sedangkan bila disengaja maka batal. 

Contoh lainnya seperti seorang yang sedang sholat lalu melihat anaknya akan jatuh dari ranjang, lalu tanpa sadar dirinya berkata 'awas' maka itu juga tidak batal. 

Sedangkan bila seseorang sedang sholat dan sengaja berkata meski pun satu huruf yang mengandung makna sepeti 'ih' maka sholatnya batal. 

"Demikian juga menangis, kalau sengaja keluar suara itu batal. Kalau tidak sengaja, ditahan tidak mampu tetap keluar dan itu hanya satu dua kalimat maka itu tidak batal. Tapi kalau air mata yang keluar sebanyak apapun (bila tak bersuara) tidak membatalkan sholat. Dan ini (menangis ketika sholat) termasuk sifatnya para auliya wa shalaihin," kata Habib Hasan dalam program tanya jawab kanal resmi Al Wafa Tarim yang diasuh Habib Hasan Al Muhdhor beberapa waktu lalu.      

 

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement