Rabu 12 Oct 2022 19:17 WIB

Jangan Asal Suntik Putih, Begini Penjelasannya Menurut Fiqih Islam 

Suntik putih bisa berujung pada hukum mengubah ciptaan Allah SWT

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
suntik kecantikan untuk putih (ilustrasi). Suntik putih bisa berujung pada hukum mengubah ciptaan Allah SWT
Foto: Reed Saxon/AP
suntik kecantikan untuk putih (ilustrasi). Suntik putih bisa berujung pada hukum mengubah ciptaan Allah SWT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Orang berkulit putih, melakukan perawatan untuk menggelapkan warna kulit. Sebaliknya, orang berkulit gelap ingin memutihkan kulit. Sampai akhirnya, berbagai cara pun dilakukan dengan klaim agar tampil percaya diri. 

Terlebih, saat ini ada beragam jenis perawatan kecantikan, salah satunya ialah suntik putih. Suntik putih merupakan perawatan kulit dengan menyuntikkan campuran antara vitamin C dan bahan lain seperti kolagen atau glutathione. Campuran ini kemudian disuntik di bagian pembuluh darah pada lipatan lengan atau punggung tangan. 

Baca Juga

Dengan melakukan suntik putih, kulit bisa menjadi lebih cerah atau putih dari sebelumnya. Namun, apa saja hal yang perlu diketahui oleh seorang Muslimah dari sisi syariat sebelum melakukan suntik putih? Dan sejauh mana batasan wanita dalam mempercantik diri? 

Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah, Dr Nirwan Syafrin, menjelaskan, ada tiga hal yang penting diperhatikan sebelum melakukan suntik putih. Pertama, adalah obat yang disuntikan, apakah ada unsur yang diharamkan atau tidak. "Kalau ada, jelas tidak dibenarkan," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (3/10/2022). 

Kedua, terang Nirwan, yang perlu dilihat adalah dampak dari suntikan itu sendiri. Jika suntikan tersebut dapat mencerahkan kulit, namun pada saat yang sama dapat merusak organ lain dalam tubuh seperti ginjal atau yang lainnya, maka bisa jatuh haram. Ini karena merusak tubuh tidak dibenarkan dalam Islam. 

Ketiga, kalau pun obat atau kandungan yang disuntikkan itu halal, dan juga tidak merusak organ tubuh, maka yang perlu ditanyakan adalah apakah proses tersebut masuk dalam merubah ciptaan Allah SWT. 

Jika perubahan tersebut bersifat permanen dan masuk kategori perubahan ciptaan Allah SWT, maka ini bisa diharamkan. 

"Namun jika perubahan tersebut bersifat temporer, seperti kalau seseorang memakai cream, akan hilang jika kena air, maka hal tersebut dibolehkan," tutur Dosen Universitas Ibn Khaldun Bogor itu. 

Baca juga: Dihadapkan 2 Pilihan Agama Besar, Mualaf Anita Yuanita Lebih Memilih Islam

Nirwan juga memaparkan, pada prinsipnya, Islam tidak melarang untuk memperindah diri, terutama bagi para wanita untuk suaminya.

Jika seorang wanita memperindah diri untuk suaminya, maka hukumnya mubah. Karena itu, menurutnya, niat mempercantik ini penting untuk dilihat, karena setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya. 

"Kalau niatnya untuk dipertontonkan kepada orang lain yang bukan mahramnya, ini bisa haram. Wanita yang pakai parfum yang terlalu menggiurkan saja tidak boleh, apalagi jika postur tubuh atau kulit wajah yang seharusnya tidak boleh dipertontonkan kepada yang bukan mahram, tentu lebih tidak boleh," paparnya. 

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement