Senin 03 Oct 2022 15:52 WIB

Sejumlah Pendapat tentang Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran Nabi Muhammad

Terdapat sejumlah pendapat tentang waktu kelahiran Nabi Muhammad.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Kapan Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran Nabi Muhammad? Foto:  Kaligrafi Nabi Muhammad (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Kapan Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran Nabi Muhammad? Foto: Kaligrafi Nabi Muhammad (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdapat beberapa perselisihan dalam penentuan bulan dan tanggal kelahiran dari kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Namun manakah di antara beberapa pendapat yang paling tepat terkait kelahiran beliau?

Dikutip dari buku Polemik Perayaan Maulid Nabi ﷺ karya Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, berikut Waktu kelahiran Nabi Muhammad ﷺ meliputi hari, tanggal, bulan dan tahun:

Baca Juga

Hari kelahiran

Nabi ﷺ dilahirkan pada hari senin dengan kesepakatan ulama, berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : ... وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ : ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

Dari Abu Qotadah al-Anshori Radhiyallahu Anhu berkata: Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang puasa hari senin, beliau menjawab: Itu adalah hari aku dilahirkan, aku diutus atau diwahyukan kepadaku. (HR. Muslim 1162)

Al-Hafizh Ibnu Rojab rahimahullah berkata: “Adapun kelahiran Nabi ﷺ pada hari senin, maka ini seakan sudah menjadi kesepakatan di kalangan ulama, seperti Ibnu Abbas dan lainnya. Diceritakan bahwa sebagian ulama berpendapat hari jum’at, tetapi pendapat ini lemah dan tertolak”. (Lathoiful Ma’arif)

Bulan Kelahiran

Ada perselisihan di kalangan ulama tentang bulan kelahiran Nabi ﷺ, tetapi yang masyhur sebagaimana pendapat mayoritas ulama adalah bulan Rabi’ul Awal, bahkan Ibnul Jauzi rahimahullah menukil ijma’ tentangnya. Ada pendapat lain yaitu bulan Rojab tetapi ini tidak benar. Ada juga yang berpendapat bulan Ramadhan tetapi ini juga tidak benar.

Ibnu Katsir berkata tentang pendapat terakhir ini: “Dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dari Zubair bin Bakkar, tetapi ini pendapat yang aneh sekali”. (Al-Bidayah wa Nihayah) Dalam sumber lainnya beliau mengatakan: “Zubair bin Bakkar berkata: “Nabi dilahirkan pada bulan Ramadhan”, pendapat ini ganjil, diceritakan oleh as-Suhaili dalam Roudh-nya”. (Al-Fushul fi Siratir Rasul)

Tanggal Kelahiran

Adapun tanggal kelahirannya, maka diperselisihkan ulama secara tajam sebagai berikut:

Pertama, Tanggal 2 Rabi’ul Awal. Dikatakan Ibnu Abdil Barr dalam al-Isti’ab. Dan al-Waqidi meriwayatkannya dari Abu Ma’syar Najih bin Abdirrahman al-Madani.

Kedua, Tanggal 8 Rabi’ul Awal. Diceritakan al-Humaidi dari Ibnu Hazm. Malik, Uqail, Yunus bin Yazid dan lain-lain meriwayatkannya dari Zuhri dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im. Ibnu Abdil Barr menukil dari para ahli sejarah bahwa mereka menguatkan pendapat ini. Dikuatkan juga oleh al-Hafizh Muhammad bin Musa al-Khowarizimi dan al-Hafizh Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam kitabnya at-Tanwir fi Maulid al-Basyri an-Nadhir.

Ketiga, Tanggal 10 Rabi’ul Awal. Ibnu Asakir meriwayatkannya dari Abu Ja’far al-Baqir, dan Mujalid meriwayatkannya dari Sya’bi.

Keempat, Tanggal 12 Rabi’ul Awal. Ditegaskan oleh Ibnu Ishaq. Dan diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf-nya dari ‘Affan dari Sa’id bin Mina dari Jabir dan Ibnu Abbas, keduanya berkata: “Rasulullah ﷺ dilahirkan tahun gajah hari senin tanggal 12 Rabi’ul Awal”. Inilah pendapat yang masyhur di kalangan ahli ilmu.

5. Tanggal 17 Rabi’ul Awal, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Dihyah dari sebagian Syi’ah. (al-Bidayah wa Nihayah dan Lathoiful Ma’arif)

Semua pendapat di atas tidak berdasarkan hadits yang shahih. Adapun hadits Jabir dan Ibnu Abbas yang menerangkan bahwa tanggal kelahiran Nabi ﷺ adalah tanggal 12 Rabi’ul Awal tidak shahih, seandainya saja shahih tentu akan menjadi hakim dalam masalah ini. Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang hadits tersebut: “Sanadnya terputus”. (Al-Bidayah wa Nihayah)

Karena penentuan hari kelahirannya tidak ada yang shahih, maka tidak masalah dinukil di sini pendapat ahli falak, di mana banyak di antara mereka berpendapat bahwa hari kelahiran beliau adalah pada tanggal 9 Rabi’ul Awal, seperti Al-Ustadz Mahmud Basya al-Falaki, al-Ustadz Muhammad Sulaiman al-Manshur Fauri, dan al-Ustadz Abdullah bin Ibrahim bin Muhammad as-Sulaim, beliau mengatakan:

“Dalam kitab-kitab sejarah dan sirah dikatakan bahwa Nabi lahir pada hari senin tanggal 10, atau 8, atau 12 dan ini yang dipilih oleh mayoritas ulama. Telah tetap tanpa keraguan bahwa kelahiran beliau adalah pada 20 April tahun 571 tahun gajah, sebagaimana telah tetap juga bahwa beliau wafat pada 13 Rabi’ul Awal tahun 11 dari hijrah yang bertepatan dengan 8 Khoziron tahun 632. Selagi tanggal-tanggal ini telah diketahui maka dengan mudah dapat diketahui hari kelahiran dan hari wafatnya secara jeli, demikian juga usia Nabi ﷺ. Dengan merubah tahun-tahun ini pada hari akan ketemu 22330 dan bila dirubah ke tahun qomariyyah akan ketemulah bahwa umur beliau 63 tahun lebih tiga hari. Dengan demikian maka hari kelahirannya adalah hari senin 9 Rabi’ul Awal tahun 53 sebelum hijrah, yang bertepatan 20 April tahun 571”. (Taqwimul Azman)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Sebagian ahli falak belakangan telah meneliti tentang tanggal kelahiran Nabi ﷺ, ternyata jatuh pada tanggal 9 Rabi’ul Awal bukan 12 Rabi’ul Awal”. (Al-Qoulul Mufid ‘ala Kitab Tauhid)

Tahun Kelahiran

Nabi ﷺ dilahirkan pada tahun gajah dengan kesepakatan ulama, berdasarkan ucapan Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhum:

Rasulullah ﷺ dilahirkan pada tahun gajah. (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam ath-Thobaqot dan al-Hakim, al-Baihaqi)

Khalifah bin Khoyyath berkata: “Telah disepakati bahwa Nabi dilahirkan pada tahun gajah” (Tarikh-nya). Ibrahim bin Mundzir al-Hizami berkata: “Tak satupun ulama kita yang ragu bahwa Nabi dilahirkan pada tahun gajah” (Al-Ma’rifah wa Tarikh).

Ibnu Katsir berkata: “Pendapat yang benar bahwa Nabi dilahirkan pada tahun gajah. Ibrahim bin Mundzir al-Hizami, salah seorang guru Imam al-Bukhari dan Khalifah al-Khoyyath menceritakan ijma’ ulama tentangnya” (Al-Fushul fi Shiratir Rasul).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement