Kamis 29 Sep 2022 18:37 WIB

Tak Semua Praktik Azimat Diharamkan, Bagaimana Penjelasannya? 

Azimat tidak boleh mengundung unsur syirik menyekutukan Allah SWT.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi azimat dari ayat Alquran. Azimat tidak boleh mengundung unsur syirik menyekutukan Allah SWT
Foto:

Dengan demikian, kata Kiai Musta'in hizib atau azimat dapat dibenarkan dalam agama Islam. Kendati demikian ada hadits yang secara tekstual mengindikasikan keharaman menggunakan azimat, misalnya hadits yang diriwayatkan dari  Abdullah bin Masud, dia berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: 

إنَّ الرُّقى، والتَّمائِمَ، والتِّوَلَةَ: شِرْكٌ

“Sesungguhnya hizib, azimat dan pelet, adalah perbuatan syirik.” (HR Ahmad nomor 3385). 

Namun menurut Imam Ibnu Hajar Al Asqalani penulis Kitab Fath al-Barri Syarah Shahih Bukhari mengatakan bahwa keharaman yang terdapat dalam hadits itu, atau hadits yang lain adalah apabila yang digantungkan itu tidak mengandung Alquran atau yang semisalnya. 

Apabila yang digantungkan itu berupa dzikir kepada Allah SWT, maka larangan itu tidak berlaku. Karena hal itu digunakan untuk mengambil berkah serta minta perlindungan dengan nama Allah SWT atau dzikir kepada-Nya. Keterangan ini dapat ditemukan pada kita Faidhul Qadir juz 6 halaman 180-181. 

"Inilah dasar kebolehan membuat dan menggunakan amalan, hizib serta azimat. Karena itulah para ulama salaf semisal Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ibnu Taimiyyah juga membuat azimat," kata Kiai Musta'in. 

Imam Al-Marruzi berkata seorang perempuan mengadu kepada Imam Ahmad bin Hanbal bahwa dia selalu gelisah apabila seorang diri di rumahnya. Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal menulis dengan tangannya sendiri basmalah, surat al Fatihah dan mu'awwidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas). 

Imam Al-Marrudzi juga menceritakan tentang Abu Abdillah yang menulis untuk orang yang sakit panas, basmalah, bismillah wa billah wa Muhammad Rasulullah, dan surat Al Anbiya ayat 69-70. 

Abu Dawud menceritakan bahwa dirinya  melihat azimat yang dibungkus kulit di leher anak Abi Abdillah yang masih kecil. Begitupun Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah menulis surat Hud ayat 44 di dahinya orang yang mimisan (keluar darah dari hidungnya). 

Namun demikian Kiai Musta'in mengatakan tidak semua doa-doa dan azimat dapat dibenarkan. Setidaknya, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Di antaranya yakni azimat harus  menggunakan kalam Allah SWT, sifat Allah, asma Allah SWT ataupun sabda Rasulullah SAW. 

 

Azimat ditulis menggunakan bahasa Arab ataupun bahasa lain yang dapat dipahami maknanya. Tertanam keyakinan bahwa ruqyah itu tidak dapat memberi pengaruh apapun, tapi (apa yang diinginkan dapat terwujud) hanya karena takdir Allah SWT. Sedangkan doa dan azimat itu hanya sebagai salah satu sebab saja. Keterangan ini dapat ditemukan pada Kitab al-Ilaj bir Ruqa minal Kitab was Sunnah halaman 82-83.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement