Jumat 23 Sep 2022 17:54 WIB

Permainan Capit Boneka Haram, Ini Penjelasan LBM PBNU

Permainan capit boneka mengandung unsur perjudian.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Mesin permainan capit boneka (claw machine). Permainan Capit Boneka Haram, Ini Penjelasan LBM PBNU
Foto:

Hal ini berbeda dengan permainan-permainan di game center, seperti gim moto GP. Karena, dalam gim ini, uang dikeluarkan memang untuk mendapatkan fasilitas permainan itu. Sementara, dalam permainan capit boneka ini untuk mencari peruntungan hadiah yang lebih besar. 

“Jadi karena di situ ada hadiah yang besar lalu kita harus membayar, itu ada unsur untung-untungan,” ucapnya. 

Secara pribadi, Kiai Najib Bukhori pun melarang anak-anaknya untuk bermain capit boneka tersebut. Selain karena mengandung unsur perjudian, permainan ini juga dapat merusak mental anak. Karena itu, dia juga mengimbau kepada setiap orang tua untuk menjauhkan putra-putrinya dari permainan capit boneka ini.

"Permainan itu bisa membentuk karakter judi pada seorang anak. Makanya, saya sarankan orang tua tidak mengizinkan anak memainkan model seperti itu," kata Kiai Najib.

Sebelumnya, Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur juga mengeluarkan keputusan hukum bermain wahana capit dengan mesin (claw machine) adalah haram karena mengandung unsur spekulasi (ma’nal qimar).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement