Rabu 21 Sep 2022 16:09 WIB

Suami-Istri Berlibur ke Pantai yang Banyak Mengumbar Aurat, Apa Hukumnya?

Islam tidak melarang suami-istri jalan-jalan atau bulan madu menikmati waktu berdua.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Liburan di pantai (Ilustrasi). Suami-Istri Berlibur ke Pantai yang Banyak Mengumbar Aurat, Apa Hukumnya?
Foto: Womanitely
Liburan di pantai (Ilustrasi). Suami-Istri Berlibur ke Pantai yang Banyak Mengumbar Aurat, Apa Hukumnya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada ragam bentuk liburan bagi pasangan suami-istri di era sekarang ini. Di antaranya ialah dengan jalan-jalan ke pantai atau misalnya ke laut dengan menggunakan kapal pesiar.

Namun, berlibur ke pantai dan laut sangat kental dengan situasi di mana banyak laki-laki dan perempuan yang membuka aurat. Lantas, bolehkah pasangan suami-istri bulan madu ke pantai? Jika boleh, seperti apa batasannya?

Baca Juga

Islam tidak melarang suami-istri jalan-jalan atau bulan madu untuk menikmati waktu berdua. Sebab, mereka sudah halal.

Justru bulan madu atau menikmati waktu berdua bagi pasangan suami itu dianjurkan. Sebab, hal tersebut bisa menyegarkan suasana hati mereka, sehingga hubungan pernikahan semakin langgeng.

Nabi Muhammad SAW biasa pergi jalan-jalan bersama Aisyah RA mengunjungi Al-Tila, sebuah tempat di mana ada air terjun yang berada di padang pasir dan tanaman hijau serta air mengalir. Pergi berlibur bersama pasangan perlu dilakukan karena bisa mendatangkan kenangan indah bagi pasangan. Juga memberi energi pada kehidupan bahtera rumah tangga, dan menghilangkan kepenatan selama ada di rumah.

Rasulullah SAW biasa membawa beberapa istrinya untuk jalan-jalan. Selama perjalanan, Nabi SAW biasa mengikutsertakan salah seorang sahabat agar berada di depan Nabi SAW. Setelah sampai di tempat tujuan, Nabi SAW menikmati waktu berdua dengan istrinya.

Salah satu istri Nabi SAW yang merasakannya ialah Aisyah RA. Biasanya, Nabi SAW dan Aisyah melakukan olah raga bersama, yaitu balap lari.

Karena itu, pergi jalan-jalan bersama pasangan ke suatu tempat justru dianjurkan, kecuali tempat yang mengandung maksiat di mana laki-laki dan perempuan bukan muhrim itu bercampur. Termasuk juga tempat di mana banyak aurat laki-laki dan perempuan. Jika demikian, maka jelas dilarang.

Dengan demikian, selama di tempat tersebut tidak ada percampuran antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim, dan tidak ada aurat, maka jawabannya adalah sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:

"Katakanlah (Muhammad), "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, "Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui." (QS Al A'raf ayat 32)

Tidak ada larangan bagi seorang suami untuk mengajak jalan-jalan istri untuk menikmati momen berdua. Justru ini diperintahkan dalam Islam, karena aktivitas tersebut bisa menciptakan suasana kehidupan rumah tangga yang bahagia dan hubungan pun menjadi langgeng. Allah SWT hanya melarang apa yang haram.

Link artikel asli

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement