Selasa 20 Sep 2022 09:39 WIB

Mengapa Allah SWT Tetapkan Hak dan Kewajian untuk Suami dan Istri?

Suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Menikah. Ilustrasi. Suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Menikah. Ilustrasi. Suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bahtera rumah tangga supaya langgeng diperlukan pemahaman yang menyeluruh tentang hak-haknya sebagai suami dan istri. Islam pun telah mengatur apa saja hak suami dan istri.

Rasulullah SAW menekankan kepada setiap perempuan agar patuh kepada suaminya di jalan kebaikan tentunya. 

Baca Juga

Keutamaan seorang perempuan untuk taat kepada suaminya tercantum dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً,  إن رسول الله ﷺ قال : لو كنت آمِرًا أحدًا أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Bila aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka kuperintahkan perempuan untuk bersujud kepada suaminya." (HR At-Tirmidzi, disahihkan al-Suyuti)

Salah satu contohnya adalah ketika suami meminta istri ke tempat tidur untuk berhubungan intim. 

Jika ini ditolak oleh istri tanpa ada udzur (alasan), maka perempuan tersebut berdosa karena melawan perintah Allah SWT. Bahkan hal itu ditegaskan oleh Rasulullah SAW, yang bersabda: 

إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح

"Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh), lalu ditolak sehingga suami marah kepada istrinya, maka malaikat melaknat perempuan itu sampai pagi." (HR Bukhari dan Muslim) 

Pada saat yang sama, Islam juga memberi penekanan kepada suami untuk bersikap baik kepada istri. 

Tidak menzalimi maupun membebaninya. Islam memerintahkan para suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik. 

Jangan mentang-mentang istri wajib taat pada suami, lantas yang terjadi justru suami menindas istrinya. Ini sungguh dilarang. Allah SWT berfirman: 

 ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"...Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut..." (QS Al-Baqarah ayat 228)

 

Sumber: islamonline   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement