Kamis 08 Sep 2022 06:50 WIB

Benarkah Ada Keistimewaan Jika Meninggal pada Hari Rabu atau Jumat?

Muslim hanya boleh percaya pada argumentasi bersandarkan pada dalil sam’iy-naqliy.

Ilustrasi Pemakaman. Benarkah Ada Keistimewaan Jika Meninggal pada Hari Rabu atau Jumat?
Foto:

Bersedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Mengenai status munqathi (terputus perawi dari kalangan tabiin) pada hadits ini, berdasarkan penelitian kami ditemukan bahwa sesungguhnya Imam at-Tirmidzi dalam kitabnya yang lain, Nawadir al-Ushul (sebuah kitab hadits yang mengkompilasi hadits-hadits dhaif), meriwayatkan hadits ini secara muttashil (bersambung).

Nama tokoh dari generasi tabiin yang bertemu dengan Rabiah bin Saif dan meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Amr bin Ash yang sebelumnya hilang dalam Sunan at-Timidzi adalah Iyadh bin Aqabah al-Fihri dan Ali bin Ma’badh (at-Tirmidzi, Nawadir al-Ushul, vol. IV, hal. 161). Imam al-Qurtubhi (w. 671 H) dalam at-Tadzkirah (hal. 167) dan Ibnu Qayyim (w. 751 H) dalam ar-Ruh (hal. 161) demikian juga membantah status munqathi untuk hadits ini.

Namun, jika hadits ini selamat dari tadh’if (pendaifan) dari aspek ketersambungan mata rantai perawinya (ittishal as-sanad), hadits ini ternyata masih memiliki problem lain, yaitu dari sisi kredibilitas perawi. Dari rangkaian para perawi tersebut di atas, Saif bin Rabi’ah adalah sosok yang bermasalah di kalangan ulama hadits. Imam al-Bukhari memberikan komentar bahwa padanya ada kemunkaran (lahu manakir) (lihat at-Tarikh al-Kabir, vol. III, hal. 290).

Ibnu Hibban menyebutnya kana yukhtiu katsiran (ia banyak berbuat salah dalam meriwayatkan hadis) (lihat ats-Tsiqat, vol. VI, hal. 301). Komentar Ibnu Yunus terhadapnya sama dengan komentar al-Bukhari, dan an-Nasai melemahkan hadis-hadisnya (Ibnu Hajar al-Asqalani, Tahdzibu al-Tahdzib, vol. III, hal. 221, adz-Dzahabi, Mizan al-I’tidal fi Naqdi ar-Rijal, vol. III, hal. 67).

Hadits yang serupa dengan sedikit perbedaan redaksi juga diriwayatkan oleh Ahmad (w. 241 H) dalam Musnad (hadits ke-6582, 7050), Abu Ya’la dalam Musnad (hadist ke-4113) dan Abd bin Humaid juga dalam Musnad-nya (hadits ke-323). Namun, karena hadits-hadits tersebut juga berstatus dhaif, maka ia tidak bisa mengangkat derajat hadits ini naik menjadi hasan.

Pada hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abd bin Humaid terdapat sosok terdapat yang bernama Baqiyah bin Walid yang dikomentari oleh Ibnu Hajar bahwa hadits-haditsnya munkar (karena ia sering lupa atau banyak melakukan kesalahan atau seorang fasik) dan ia banyak menyembunyikan cacat hadits (mudallis) (Lisan al-Mizan, vol. VI, hal. 184, Tabaqah al-Mudallisin, vol. I, hal. 49).

Dalam sanad Abu Ya’la terdapat Yazid ar-Raqasyi yang dikomentari ahli hadits bahwa ia adalah seorang yang selalu terobsesi dengan perbuatan ibadah serta kalimat-kalimat yang baik, namun sayang sekali ia tidak memiliki kemampuan mengetahui dan membedakan mana yang hadits dan mana yang bukan hadits (Ibnu Abi Hatim, al-Majruhin, vol. 3, hal. 98)

 

sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2022/07/10/meninggal-pada-rabu-atau-jumat/
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement