Kamis 08 Sep 2022 06:50 WIB

Benarkah Ada Keistimewaan Jika Meninggal pada Hari Rabu atau Jumat?

Muslim hanya boleh percaya pada argumentasi bersandarkan pada dalil sam’iy-naqliy.

Ilustrasi Pemakaman. Benarkah Ada Keistimewaan Jika Meninggal pada Hari Rabu atau Jumat?
Foto:

Meninggal di hari Rabu

Mengenai pertanyaan keutamaan meninggal di hari Rabu, kami telah meneliti sejumlah kitab-kitab hadits dan mencari kemungkinan adanya keterangan dari Nabi saw tentang keistimewaan meninggal pada hari tersebut. Namun kami tidak menemukan keterangan sama sekali yang menjawab pertanyaan saudara.

Dengan demikian, jika berkembang di masyarakat suatu kepercayaan mengenai keutamaan meninggal di hari Rabu, maka ia merupakan kepercayaan yang tidak berdasar sama sekali.

Meninggal pada hari Jum’at

Mengenai keutamaan meninggal pada hari Jum’at, terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ [رواه الترمذي]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat kecuali Allah akan melindunginya dari adzab kubur.” [Sunan at-Tirmidzi/vol. III/hadits ke 1074]

Secara lengkap sanad dari hadits ini adalah: at-Tirmidzi à Muhammad bin Basysyar à Abdurrahman bin Mahdi dan Abu Amir al-Aqadi à Hisyam bin Sa’ad à Sa’id bin Abi Hilal à Rabiah bin Saif à Abdullah bin Amr bin Ash.

Para ulama hadits berbeda pendapat tentang status hadits ini. Imam at-Tirmidzi (w. 360 H) sendiri yang meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan at-Tirmidzi menilainya sebagai hadits gharib (karena diriwayatkan oleh satu orang saja) dan munqathi’ karena sanadnya tidak bersambung (laisa bi muttashil).

Menurutnya, tokoh yang bernama Rabiah bin Saif (w. 120 H) dari generasi tabiut tabiin yang meriwayatkan hadits ini tidak pernah bertemu dengan sahabat Nabi Abdullah bin Amr bin Ash (w. 63 H), sehingga ada satu perawi dari tingkatan tabiin yang hilang. Status gharib yang diberikan oleh at-Tirmidzi ini kemudian diteruskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) seorang ulama hadits yang meninggal di Mesir dengan label dhaif dalam kitabnya Fathul-Bari (vol. IV/hal. 467).

 

sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2022/07/10/meninggal-pada-rabu-atau-jumat/
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement