Salah satu hima yang pernah di bangun pada zaman Rasulullah SAW yaitu Hima al-Naqi yang terletak di dekat Kota Madinah. Sebagai ka wasan hima, Nabi melarang siapa pun berburu binatang di dalam radius empat mil dari Madinah. Masya rakat pun dilarang merusak tanaman dalam radius 12 mil di sekitar Kota Nabi tersebut
Khalifah Umar bin Khatab juga pernah membangun hima, yakni Hima al-Rabadha. Hima al-Rabadha dimanfaatkan untuk menanam ke lapa sawit dan ladang untuk makan an ternak. Dalam memanfaatkan hima ini, Khalifah Umar lebih men dahulukan kepentingan masyarakat umum.
Kepada penjaga Hima al-Raba dha, Khalifah Umar memerintahkan untuk membuka hima bagi orang-orang yang membutuhkan. "Dengar kanlah keluhan orang-orang yang tertindas, biarkanlah para gembala yang hidupnya tergantung kepada unta dan domba masuk ke dalam hima, dan tinggalkanlah ternak milik Ibnu 'Awf dan Ibnu 'Affan (dua orang kaya sahabat Rasulullah SAW)," kata Khalifah Umar.