Sabtu 03 Sep 2022 15:59 WIB

Meninggal Sebelum Menunaikan Sholat Wajib, Ahli Waris Wajib Gantikan?

Hukum sholat lima waktu pada dasarnya adalah wajib bagi yang masih hidup

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Shalat (ilustrasi). Hukum sholat lima waktu pada dasarnya adalah wajib bagi yang masih hidup
Foto: Red Online
Shalat (ilustrasi). Hukum sholat lima waktu pada dasarnya adalah wajib bagi yang masih hidup

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setiap Muslim pasti menginginkan kematian tanpa meninggalkan tanggungan dunia yang masih belum tertunaikan semasa hidupnya, baik tanggungan kepada tuhan ataupun kepada sesama manusia. Lalu bagaimana jika masih punya tanggungan sholat setelah meninggal dunia?  

Ibadah ritual seperti sholat adalah hukumnya fardhu ain, sehingga tak ada ceritanya sholat itu diwakilkan. 

Baca Juga

Kewajiban itu sendiri sifatnya adalah mengikat dan mengharuskan. Hanya saja kewajiban itu sewaktu-waktu bisa berubah sesuai keadaan setiap individu mukallaf tersebut. 

Dalam artikel yang diunggah situs resmi Ma'had Aly Sitibondo, Lalu Nurul Muhtadin menjelaskan, bagi mereka yang mempunyai hutang sholat maka ulama berbeda pendapat, apakah sholatnya wajib diqadha dan membayar fidyah atau tidak. 

Pendapat pertama menyatakan bahwa ahli waris tidak wajib melakukan qadha sholat atau membayar fidyah secara bersamaan atau salah satunya.

Kedua, sebagaimana pendapat dari kalangan imam-imam mujtahid memilih sholat yang tertinggal tersebut diqadha atau diganti. 

Pendapat mereka ini didasarkan atas hadits riwayat imam Bukhari dan riwayat lain dan pendapat inilah yang diambil oleh imam-imam yang kita ikuti. 

Bahkan, seorang imam pengikut Mazhab Syafi’i, Imam Al-Subkiy pernah memperaktikkan hal demikian atas kerabat dari keluarganya. 

Apa yang pernah dilakukan Imam Al-Subki merupakan bukti bolehnya mengikuti pendapat yang dhaif (lemah). 

Sedangkan Ibn Burhan menukil dari qaul qadim, mengatakan ahli waris wajib mengqadha sholat atas nama mayit jika yang mati tersebut meninggalkan harta.

Sedangkan pendapat yang ketiga banyak diamini kalangan sahabat yaitu hutang sholat diganti dengan cara membayar fidyah sebanyak satu mud makanan dari setiap satu sholat fardu yang ditinggalkan.

Jika mengikuti pendapat terakhir ini, maka bila ahli waris ingin mengganti sholat muwarritsnya dengan cara membayar fidyah berikut dibawah ini kadar ketentuan yang wajib di keluarkan. Ukuran satu mud beras putih bila dikonfersi kedalam hitungan indonesia kurang lebih 679,79 gram.

"Dengan demikian berarti besaran yang dikeluarkan sebagai bayaran sholat yang ditinggal dikali sebanyak sejumlah sholatnya," jelas Nurul Muhtadin, yang merupakan alumni Mahad Aly Marhlah Ula.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement