Jumat 26 Aug 2022 07:15 WIB

ASO tak Lagi Bertahap, Kominfo Hentikan Siaran TV Analog Sesuai Kesiapan Wilayah

Penghentian seluruh siaran TV analog di Indonesia harus selesai pada 2 November 2022.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Warga menonton televisi di rumahnya (ilustrasi). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) penghentian seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus selesai pada 2 November dan harus udah bermigrasi ke siaran digital sebelum 2 November 2022.
Foto: ANTARA /Yulius Satria Wijaya
Warga menonton televisi di rumahnya (ilustrasi). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) penghentian seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus selesai pada 2 November dan harus udah bermigrasi ke siaran digital sebelum 2 November 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan perkembangan penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) nasional. Kominfo menetapkan sistem pelaksanaan ASO yang semula diadakan bertahap dalam tiga bagian, yakni pada 30 April 2022, 25 Agustus 2022 dan 2 November diubah.

Dalam siaran pers terbaru Kementerian Kominfo yang dikutip, Jumat (26/8/2022), sistem pelaksanaan ASO diubah berdasarkan kesiapan wilayah. "Pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian, 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah," demikian dikutip dari website Kementerian Kominfo.

Baca Juga

Kendati demikian, Kementerian Kominfo menegaskan target penyelesaian ASO tidak berubah yakni paling lambat 2 November. Sehingga, penghentian seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus selesai pada 2 November dan harus udah bermigrasi ke siaran digital sebelum 2 November 2022.

Ini mengacu pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO," jelas Kominfo.

Langkah yang diambil Kominfo ini, mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya. Untuk itu, Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.

Terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO. Pertama yakni terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya.

Kedua, wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital. "Dan bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi," jelas Kominfo.

Kominfo menjelaskan, pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO nantinya akan diumumkan secara resmi secara berkala. Sebagaimana disampaikan pada acara Diskusi Publik Virtual pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Karena itu, untuk mendukung kesuksesan agenda nasional migrasi siaran digital, Kementerian Kominfo meminta para stakeholders terkait dan juga seluruh masyarakat untuk terus mendorong penyelesaian agenda ASO tepat pada waktunya.

Kominfo meminta para penyelenggara multipleksing dapat menjaga komitmennya untuk  terus melakukan distribusi STB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, seluruh lembaga penyiaran untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital.

"Para produsen/pedagang perangkat STB dan televisi digital untuk memastikan kemudahan akses pembelian bagi masyarakat yang memerlukan," kata Kominfo.

Kemudian bagi seluruh masyarakat yang telah memiliki kesempatan untuk bermigrasi ke siaran televisi digital untuk segera melakukannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement