Rabu 24 Aug 2022 17:20 WIB

Aborsi karena Zina, Bolehkah?

Praktik aborsi mengundang beragam pendapat diantara kalangan ulama fiqih

Rep: Rossi Handayani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Seorang anggota garis depan nasional untuk keluarga memegang sosok dalam bentuk janin, saat memprotes dekriminalisasi aborsi, di Zocalo di Mexico City, Meksiko 28 Juli 2020.
Foto: EPA-EFE/Sáshenka Gutiérrez
Seorang anggota garis depan nasional untuk keluarga memegang sosok dalam bentuk janin, saat memprotes dekriminalisasi aborsi, di Zocalo di Mexico City, Meksiko 28 Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, Diantara masyarakat modern sekarang ini, tidak sedikit orang yang memilih praktik aborsi untuk menggugurkan kandungan. Praktik ini mengundang beragam pendapat diantara kalangan ulama fiqih khususnya saat praktik aborsi dilakukan akibat zina. 

Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, di antara faktor aborsi yang paling sering terjadi di negeri ini pada zaman sekarang adalah karena zina atau hubungan di luar nikah. Dalam masalah ini ada dua pembahasan, yakni zina atas dasar suka sama suka dan karena diperkosa dan sejenisnya. 

Adapun zina atas dasar suka sama suka memiliki dua keadaan:

a. Sebelum ditiupkan ruh

Para ulama berselisih  dalam masalah ini menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama boleh. Pendapat ini adalah zhahir ucapan para ahli fiqih dahulu.

Pendapat ini didukung dengan alasan karena bayi tersebut lahir dari air mani yang haram sehingga adanya seperti tidak adanya. Alasan kedua,  hal itu akan menjadi aib bagi ibunya, keluarganya, dan anak saat beranjak dewasa.

Pendapat kedua tidak boleh. Pendapat ini dikuatkan oleh mayoritas para ulama\' zaman sekarang. Mereka beralasan bayi tersebut tidak memikul dosa orang tuanya.

Kedua, kisah wanita Ghamidiyyah yang mengaku berzina kepada Nabi SAW namun beliau menundanya untuk menjaga janin yang di perutnya. Seandainya janin tersebut tidak memiliki kehormatan, niscaya Nabi SAW akan merajamnya langsung.

Alasan ketiga, ika kita membuka peluang diperbolehkannya aborsi karena zina maka ini akan semakin membuka lebar-lebar pintu perzinaan karena manusia sudah tidak perlu menanggung malu di masyarakat karena zina.

Menurut  Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, pendapat yang kedua lebih kuat.

b. Setelah ditiupkan ruh

Jika sebelum ditiupkan ruh saja haram aborsi karena zina, maka setelah ditiupkan ruh tentu lebih tidak boleh karena itu tindakan pembunuhan kepada janin yang sudah bernyawa. Praktik itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama\' sebagaimana di atas.

 

Zina karena diperkosa dan sejenisnya kerap terjadi akibat kejahatan dan perang. Praktik yang kerap dilakukan seperti wanita yang dizinai setelah dibuat mabuk karena diberi obat yang membuatnya tak sadarkan diri atau dia tidur, yang jelas wanita tersebut zina dalam keadaan di luar dari keinginannya atau kesadarannya.

Menurut para ulama, hal ini juga terjadi karena dua keadaan:

a. Sebelum ditiupkan ruh

Para ulama\' yang mengharamkan aborsi karena zina, mereka membolehkan jika zinanya karena diperkosa, alasannya:

1) Karena hal itu adalah di luar dari keinginannya

2) Allah telah memaafkan orang yang melakukan dosa karena dipaksa.

3) Hal itu akan menjadi beban mental bagi ibu jika harus mengandungnya.

 

Dan tidak dijumpai adanya perselisihan ulama\' tentang bolehnya aborsi dalam keadaan dan waktu ini. (al-Himayah al-Jinaiyyah li Haqqi Thifli fil Hayah)

 

b. Setelah ditiupkan ruh

Adapun setelah ditiupkannya ruh maka tidak boleh melakukan aborsi sekalipun karena diperkosa. Yang demikian itu karena anak tersebut tidak bersalah, dan kini dia sudah bernyawa sehingga tidak boleh dibunuh dengan kesepakatan ulama\'. Maka kewajiban bagi wanita dalam kondisi ini untuk bersabar dan menguatkan iman serta menyerahkan semua urusannya kepada Allah.

 

Dan hendaknya bagi keluarganya untuk bisa menghibur hati wanita tersebut dan meringankan bebannya dengan menanggung hal-hal yang berkaitan dengan kelahiran bayi. Hukum ini sama sekali bukan berarti tidak memperhatikan penderitaan hati wanita yang diperkosa, melainkan hal itu karena besarnya kejahatan kriminal pembunuhan terhadap nyawa. Wallahu A’lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement