Dilansir dari Elbalad, Selasa (23/8/2022), Syekh Majdi Ashour yang merupakan mantan penasihat Mufti Mesir mengatakan, para fuqaha berbeda pendapat dalam hal menepati janji. Mayoritas fuqaha berpandangan bahwa janji mengikat agama, meski tidak mengikat secara hukum peradilan, tapi bahwa itu makruh jika tidak menepatinya.
Imam al-Ghazalii berpendapat bahwa suatu janji itu mengikat jika dikaitkan dengan sebab yang mutlak, yaitu apakah itu menghasilkan perbuatan bagi yang dijanjikan kepadanya atau tidak.
Madzhab Maliki berpendapat bahwa suatu janji itu mengikat jika dikaitkan dengan suatu alasan karena janji itu masuk ke dalam sesuatu kewajiban. Apalagi jika kerugian akan menimpa salah satu pihak jika ada yang melanggar janji tersebut.
"Selama gadis ini telah bersumpah kepada Anda berdasarkan janji Anda kepadanya tentang pertunangan dan pernikahan, yang menyebabkan terhambat pernikahan karena janji ini, seperti yang Anda sebutkan. Maka Anda harus memenuhi janji ini. Dan jika Anda meninggalkannya, Anda melewatkan keutamaan memenuhi janji, yang merupakan karunia besar,"kata Syekh Majdi.
"Kami menyarankan Anda jika Anda memang tidak ingin menikahinya, maka segera beritahu dia agar dia tidak terus ditangguhkan seperti ini,"tambahnya.