REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dalam sebuah sesi tanya jawab masalah keislaman, seorang ulama Mesir, Syekh Majdi Ashour ditanya tentang hukum menepati janji untuk menikahi seorang gadis. Orang yang bertanya itu mengaku menjanjikan seorang gadis untuk menikahinya, namun ternyata muncul keraguan di kemudian, padahal kekasihnya telah menolak beberapa lamaran pria yang datang karena janji tersebut.
Pria itu kemudian bertanya apakah hukum menepati janji seperti ini adalah kewajiban? atau bisa gugur karena janji tersebut hanya dilakukan secara lisan?
Baca Juga
Advertisement