Senin 22 Aug 2022 18:53 WIB

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Secara Langsung tanpa Perantara

Islam mengajarkan untuk tetap menyantuni anak yatim

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Ratusan anak yatim (ilustrasi). Islam mengajarkan untuk tetap menyantuni anak yatim
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ratusan anak yatim (ilustrasi). Islam mengajarkan untuk tetap menyantuni anak yatim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ada berbagai bentuk yang bisa dianggap sebagai wujud kasih sayang seorang Muslim kepada anak yatim. Lantas apa saja bentuknya? 

Apakah mendanai suatu lembaga yang mengasuh anak yatim termasuk yang diajarkan dalam syariat Islam? 

Baca Juga

Menyantuni anak yatim bukan berarti harus mengasuhnya secara langsung. Menyantuni anak yatim bisa dilakukan dengan cara menafkahinya tanpa perlu menjadi wali atau pengasuhnya. 

Dengan demikian, memberi sejumlah dana untuk menafkahi anak yatim piatu yang diasuh lembaga atau yayasan amal, atau anak yatim yang masih tinggal bersama ibunya, atau semacamnya, itu merupakan bentuk santunan kepada anak yatim. 

Meski begitu, derajatnya lebih rendah jika dibandingkan dengan mengasuhnya secara langsung, yaitu mengurusi berbagai kebutuhan anak yatim. 

Misalnya membantu memenuhi aspek pendidikan, membimbing mereka, menasihati mereka, dan memenuhi berbagai kebutuhan mereka baik dalam aspek pangan, sandang, kesehatan, dan sejenisnya. 

Imam Nawawi menyampaikan, para pengasuh anak yatim bertanggungjawab dalam merawat anak-anak yatim. 

Di antaranya ialah dengan memenuhi kebutuhan pangannya, pakaiannya, mengajarkan akhlak dan kedisiplinan, mengasuhnya dengan baik, dan semacamnya. 

Dalam mengasuh anak yatim, dapat dilakukan dengan biaya sendiri atau dengan harta anak yatim dengan perwalian yang sah sesuai syariat. 

Imam Nawawi juga menjelaskan, bantuan keuangan untuk anak yatim disesuaikan dengan taraf hidup di suatu negara tempat anak yatim itu berada. Bantuan ini meliputi kebutuhan-kebutuhan pokoknya tanpa berlebih-lebihan. 

"Diberi makan, minum, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, sehingga mereka bisa menjalani hidup yang bermartabat dan tidak merasa adanya perbedaan antara anak yatim dengan teman-temannya yang bukan anak yatim. Tidak ada salahnya jika ada lebih dari satu orang yang menafkahi satu anak yatim," jelas Imam Nawawi.

 

Sumber: islamonline    

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement