REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pernikahan merupakan ikatan antara dua orang yang saling menerima. Namun bagaimana jika pernikahan tersebur merupakan hasil perjodohan orang tua tanpa persetujuan mempelai pengantin apakah berhak membatalkannya.
Apakah jika ibu calon pengantin pernah menjadi ibu persusuan dengan saudara kandung, apakah adik atau kakaknha dapat menikah dengan anak dari ibu persusuan tersebut.
Melansir laman aboutislam.net, ulama asal Kanada, Syekh Ahmad Kutty menjelaskan jika ada seorang anak tidak ingin menikah dengan pria pilihan orang tua, maka anak tersebut berhak menolaknya. Lagi pula, tidak seorang pun, tidak terkecuali orang tua, dapat memaksa siapa pun untuk menikah di luar kehendaknya sendiri.
Oleh karena itu, pilihan ada di tangan anak tersebut. Sebaiknya untuk memutuskan pertunangan tersebut, si anak hendaknya berkata dengan tegas dan jelas serta tetap santun.
Atau dia dapat meminta bantuan saudara yang bijak dalam keluarga atau masyarakat untuk membantu berkomunikasi dengan orang tua tentang masalah ini. Apalagi jika pertunangan ini berhubungan dengan saudara terdekat yang ini sepupu.
Terkait dengan ibu persusuan yang menyusui saudara kandung dan bukan si anak yang akan menikah maka saudaranya itu menjadi anak angkat ibu tersebut.
Namun larangan menikah tidak berlaku bagi saudaranya yang tidak disusui oleh ibu tersebut. Sebaliknya ibu kandungnya tidak pernah menyusui calon pengantinnya.
Sumber:
https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/family/can-parents-force-marriage-between-cousins/