REPUBLIKA.CO.ID KUWAIT -- Istana Naif di Kota Kuwait telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Islam oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Dunia Islam. Informasi ini disampaikan oleh Kantor Berita Kuwait, Senin (15/8) kemarin.
Presiden komite warisan dunia Islam di ICESCO, Dr Waleed Al-Saif, mengatakan keputusan untuk mengakui istana dibuat selama sesi ke-10 komite di Rabat. Dia lantas memuji bangunan itu sebagai tonggak budaya lain bagi negara.
Area Kazma Kuwait, Pulau Failaka dan Al-Qurainya juga dilaporkan sudah ada dalam daftar. Adapun situs Kuwait lainnya yang masuk daftar awal ICESCO antara lain: Istana Sheikh Abdullah Al-Jabir, cagar laut Mubarak Al-Kabeer dan Pulau Boubyan.
Dilansir di Arab News, Selasa (16/8/2022), menurut Al-Saif, komite tersebut memiliki anggota dari sembilan negara Islam, yang dipilih oleh menteri kebudayaan dari 54 negara Muslim.
Adapun keputusan untuk menjadikan Istana Naif sebagai Situs Warisan Islam dibuat sesuai dengan standar evaluasi internasional. Ia juga menambahkan, monumen semacam itu perlu dilestarikan dan dilindungi untuk generasi mendatang.
Istana Naif memiliki luas 28.802 meter persegi. Situs ini dibangun pada 1919, pada masa pemerintahan Emir Sheikh Salem Al-Mubarak Al-Sabah. Di dalam bangunan ini terdapat 219 kamar dan juga sebuah masjid, asrama garrisun dan gudang amunisi.
Istana tersebut sempat diperluas pada 1950 dan sekarang melayani peran seremonial selama Ramadhan. Latihan kanon dilakukan di sini dan disiarkan di TV nasional, untuk menandai berbuka puasa.