REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masjid dibangun berfungsi sebagai tempat untuk sholat. Namun, bagaimana jika jamaah memanfaatkan bagian dari bangunan masjid untuk kepentingan lain seperti berdagang?
Melansir About Islam, seorang ulama Al-Azhar terkemuka Syekh Abdul-Majeed Subhmenjelaskan meskipun masjid tidak bisa menjadi pasar, tidak ada salahnya memanfaatkan bangunan di dekat masjid untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menyelenggarakan pernikahan, penyuluhan, pertemuan penting, dan sejenisnya di masjid adalah salah satu risalah masjid dalam Islam. Namun, tidak boleh menjadikan masjid sebagai tempat jual beli atau semacamnya.
Namun, jika mengacu pada bangunan yang melekat pada masjid, tidak ada salahnya memanfaatkan bangunan masjid tersebut dalam melakukan proyek untuk pelayanan masyarakat. Adapun mengadakan pernikahan, penyuluhan, pertemuan penting, dan sejenisnya di masjid, hal-hal seperti itu mutlak di antara pesan-pesan masjid dalam Islam.
Masjid-masjid dalam Islam dapat menjadi tempat berdiskusi tentang hal-hal publik yang menyangkut masyarakat dan negara muslim. Pada masa Nabi Muhammad, masjid adalah tempat pertemuan penting yang menyangkut komunitas Muslim.
Itu juga merupakan tempat untuk semua hal yang berkaitan dengan keselamatan komunitas muslim. Panggilan untuk jihad, mengumpulkan amal, panggilan untuk anak yatim datang dari masjid.
Sheikh Abdel Khaliq Hasan Ash-Shareef menambahkan, kita harus membedakan antara masjid dan bangunannya. Masjid adalah tempat yang digunakan untuk sholat.
Tidak boleh menggunakan masjid sebagai pasar, toko roti, restoran, atau sejenisnya. Namun, masjid memiliki peran dalam mengajarkan Alquran, memberikan ceramah, dan pelajaran agama.
Adapun bangunan lain di sekitar masjid, tidak ada salahnya memanfaatkannya untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat. Tidak ada yang salah dengan menggunakannya sebagai restoran, toko, toko roti, dan lainnya.