Jumat 12 Aug 2022 19:13 WIB

Apakah Penolakan Istri Atas Mahar Suami Berpengaruh Terhadap Sah atau Tidaknya Nikah?

Mahar pada dasarnya menjadi tanggungan suami meski dibayar setelah akad

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi menikah dengan pemberian mahar. Mahar pada dasarnya menjadi tanggungan suami meski dibayar setelah akad
Foto:

Kendati demikian alumni Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Konsentrasi Ilmu Syariah itu mengatakan bila pihak perempuan tidak melepaskan haknya atau menginginkan adanya mahar dalam pernikahan maka calon suami harus menyediakan mahar sesuai dengan permintaan.  

Ustadzah Aini mengatakan bahwa jumhur ulama sepakat kedudukan mahar dalam akad nikah bukan sebagai rukun dalam sebuah pernikahan dan juga bukan syarat, metapi mahar hanya salah satu hukum dari hukum-hukum pernikahan sehingga akad nikah tetap sah meski pun tidak ada mahar. Dasarnya seperti dapat ditemukan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 236.

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

 “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.”  

"Tapi adanya mahar itu sebuah anjuran dari Nabi. Walaupun maharnya itu murah, sesuai dengan kemampuan,ngga apa-apa yang penting ada tanda, simbol sebagai mahar," katanya. 

Pertimbangan kenapa mahar tidak masuk rukun nikah adalah karena tujuan asasi dari pernikahan bukan jual beli. 

Tujuan pernikahan itu adalah melakukan ikatan pernikahan dan juga istimta' sehingga mahar hanya salah satu kewajiban suami, sebagaimana juga nafkah, yang tidak perlu disebutkan pada saat akad.

Baca juga: Jawaban Prof Jimly Ini Perkuat Argumentasi Mengapa Hukum Islam Harus Didukung Negara

Imam Nawawi dalam Raudhatu Ath Thalibin menyebutkan mahar itu bukan rukun dalam nikah. Berbeda dengan barang yang diperjual belikan dan uang dalam jual beli. 

"Karena itulah maka penyebutan mahar dalam akad nikah juga tidak diharuskan. Artinya, lafaz ijab kabul yang tidak menyebutkan besaran mahar tetap dianggap sudah sah," katanya. 

Meski tanpa penyebutan mahar sebuah pernikahan sudah dianggap sah, namun menurut Ustadzah Aini Mazhab Syafi'iyah dan Mazhab Hanabilah menetapkan bahwa hukumnya mustahab untuk disebutkan dalam akad nikah. 

 

Alasannya karena Rasulullah SAW selalu menyebutkan mahar tatkala menikah. Selain itu dengan menyebutkan mahar agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement