REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ada beberapa ritual yang dipertanyakan sebagian kalangan antara lain adalah mengusap wajah setelah sholat. Apakah aktivitas tersebut ada sandaran dalilnya?
Anggota Aswaja Center PWNU Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, membeberkan sejumlah dalil bolehnya mengusap wajah setelah salam sholat.
Berikut ini penjelasan sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur ini, dikutip dari akun Facebook resminya, Jumat (12/8/2022):
ﻭَﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ: «ﺃَﻥَّ اﻟﻨَّﺒِﻲَّ - ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ - ﻛَﺎﻥَ ﺇِﺫَا ﺻَﻠَّﻰ ﻭَﻓَﺮَﻍَ ﻣِﻦْ ﺻَﻼَﺗِﻪِ ﻣَﺴَﺢَ ﺑﻴﻤﻴﻨﻪ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺃْﺳِﻪِ ﻭَﻗَﺎﻝَ: ﺑِﺴْﻢِ اﻟﻠَّﻪِ اﻟَّﺬِﻱ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﻫُﻮَ اﻟﺮَّﺣْﻤَﻦُ اﻟﺮَّﺣِﻴﻢُ، اﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﺫْﻫِﺐْ ﻋَﻨِّﻲ اﻟْﻬَﻢَّ ﻭَاﻟْﺤَﺰَﻥَ
"Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam setelah selesai dari sholat maka beliau mengusap kepala dengan tangan kanan dan berdoa, "Dengan nama Allah yang tiada Tuhan selain Allah, Maharahman dan Rahim. Ya Allah hilangkan susah dan sedih dariku."
ﻭَﻓِﻲ ﺭِﻭَاﻳَﺔٍ:ﻣَﺴَﺢَ ﺟَﺒْﻬَﺘَﻪُ ﺑِﻴَﺪِﻩِ اﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻓِﻴﻬَﺎ: اﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﺫْﻫِﺐْ ﻋَﻨِّﻲ اﻟْﻬَﻢَّ ﻭَاﻟْﺤَﺰَﻥَ
"Dalam riwayat lain Nabi mengusap kening/ dahi dan berdoa, "Ya Allah hilangkan susah dan sedih dariku."
ﺭَﻭَاﻩُ اﻟﻄَّﺒَﺮَاﻧِﻲُّ ﻓِﻲ اﻷَْﻭْﺳَﻂِ، ﻭَاﻟْﺒَﺰَّاﺭُ ﺑِﻨَﺤْﻮِﻩِ ﺑِﺄَﺳَﺎﻧِﻴﺪَ، ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺯَﻳْﺪٌ اﻟْﻌَﻤِّﻲُّ، ﻭَﻗَﺪْ ﻭَﺛَّﻘَﻪُ ﻏَﻴْﺮُ ﻭَاﺣِﺪٍ، ﻭَﺿَﻌَّﻔَﻪُ اﻟْﺠُﻤْﻬُﻮﺭُ، ﻭَﺑَﻘِﻴَّﺔُ ﺭِﺟَﺎﻝِ ﺃَﺣَﺪِ ﺇِﺳْﻨَﺎﺩَﻱِ اﻟﻄَّﺒَﺮَاﻧِﻲِّ ﺛِﻘَﺎﺕٌ، ﻭَﻓِﻲ ﺑَﻌْﻀِﻬِﻢْ ﺧِﻼَﻑٌ.
"HR Thabrani dan Bazzar dengan beberapa sanad. Di dalamnya ada Zaid Al-Ammi, lebih dari satu ulama menilai terpercaya dan kebanyakan ulama menilai dhaif. Perawi lain dari dua sanad Thabrani adalah terpercaya, sebagiannya diperselisihkan."
Lantas bagaimana dengan mengusap wajah setelah memanjatkan doa? Kiai Ma’ruf juga membeberkan dalil bahwa Syekh Abdullah Al-Faqih, tokoh Salafi dan pengasuh Fatawa Syabkah Islamiyah, menulis:
ﻓﻘﺪ ﻭﺭﺩﺕ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﻓﻲ ﻣﺴﺢ اﻟﻮﺟﻪ ﺑﻌﺪ اﻟﺪﻋﺎء - ﺧﺎﺭﺝ اﻟﺼﻼﺓ- ﻛﻠﻬﺎ ﺿﻌﻴﻔﺔ، ﺇﻻ ﺃﻥ اﻟﺤﺎﻓﻆ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺃﺷﺎﺭ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻣﺠﻤﻮﻋﻬﺎ ﻳﺒﻠﻎ ﺩﺭﺟﺔ اﻟﺤﺴﻦ
“Sungguh terdapat beberapa hadits tentang mengusap wajah setelah berdoa, di luar shalat- yang keseluruhannya dhaif. Namun menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar memberi isyarat secara akumulasi riwayat sampai pada derajat hadits Hasan.” (195/351)
ﻭﻣﻨﻬﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: "ﻓﺈﺫا ﻓﺮﻏﺖ ﻓﺎﻣﺴﺢ ﺑﻬﻤﺎ ﻭﺟﻬﻚ" ﺭﻭاﻩ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ ﻭاﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ
“Di antaranya adalah sabda Nabi shalla Allahu alaihi wasallam, "Jika kalian selesai berdoa maka usaplah wajahmu dengan kedua tanganmu." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Kiai Ma’ruf juga menukilkan penjelasan dari tokoh yang dikenal Salafi yaitu Syekh Utsaimin:
ﻭﻣﻦ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻣﻦ ﻗﺎﻝ: ﺇﻥ اﻟﻤﺴﺢ ﺳﻨﺔ ﺑﻨﺎء ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ اﻟﻀﻌﻴﻔﺔ ﺇﺫا ﺗﻜﺎﺛﺮﺕ ﻗﻮﻯ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺑﻌﻀﺎً
“Di antara para ulama ada yang mengatakan bahwa mengusap wajah adalah sunnah. Berdasarkan bahwa jika ada hadits dhaif jika memiliki banyak riwayat maka saling menguatkan.” (Majmu' Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 14/100)