Kamis 11 Aug 2022 12:08 WIB

Ketegasan Nabi Muhammad dalam Menghadapi Kasus Pembunuhan

Nabi Muhammad menghukum pelaku kasus pembunuhan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
 Ketegasan Nabi Muhammad dalam Menghadapi Kasus Pembunuhan. Foto:  Nabi Muhammad (ilustrasi)
Foto:

Selanjutnya orang yang mencukil mata atau memotong hidung atau telinga atau mencabut gigi orang lain, maka dia wajib dikenakan hukuman qisas, ditindak sesuai dengan perbuatannya, sesuai dengan firman Allah:

 

فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ

“Barang siapa yang menyerangmu, maka seranglah dia yang seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (al-Baqarah/2:194).

Begitupun melukai orang ada qisasnya. Orang yang melukai orang lain, dia pun harus dilukai pula sama dengan luka yang diperbuatnya baik mengenai lebar maupun dalamnya, sebagaimana firman Allah:

وَاِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوْا بِمِثْلِ مَا عُوْقِبْتُمْ بِهٖ

“Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (an-Naḥl/16:126).

Barang siapa melepaskan hak qisasnya dengan penuh kerelaan, dan memaafkan si pelaku sehingga tidak jadi di qisas, itu menjadi penebus dosa bagi yang memaafkan. Orang yang dibebaskan dari hukum qisas karena dimaafkan oleh pihak keluarga orang yang terbunuh, tidaklah berarti dia telah bebas dari hukuman seluruhnya, tetapi dia masih dikenakan hukuman diat (ganti rugi), sebagaimana sabda Nabi l:

عَنْ اَبِيْ عَمْرٍو, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا رُفِعَ اِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ فَاِنْ شَاءُوْا قَتَلُوْا وَاِنْ شَاءُوْا اَخَذُوا الدِّيَةَ (رواه الترمذي) 

Dari Abu ‘Amr, Rasulullah bersabda, “Barang Siapa membunuh dengan sengaja, maka putusannya diserahkan kepada ahli waris orang yang dibunuh. Kalau mereka mau (mengqisas) mereka dapat membunuhnya, dan apabila mereka mau (membebaskannya dari kisas) maka mereka berhak menerima diyat (ganti rugi).” (Riwayat at-Tirmiżi).

Barang siapa tidak menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yaitu kisas yang didasarkan atas keadilan, melainkan mempergunakan hukum sekehendak hatinya, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim, karena melanggar hukum Allah dan menganggap pihak yang dibunuh atau dianiaya itu adalah golongan rendah, tidak sederajat dengan pihak yang membunuh atau yang menganiaya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement