REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panggilan adzan diserukan untuk umat Islam pergi sholat lima waktu. Namun panggilan ini ternyata juga bermanfaat bagi ketenteraman hati paisen kejiwaan yang bahkan tidak mengetahui artinya.
Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, berdasarkan Majalah ad-Da’wah Volume 1225, dari Nawadir Syawarid halaman 61 oleh Muhammad Khair Ramadhan, seorang dokter spesialis jiwa di Jerman mengatakan: “Sesungguhnya kata-kata adzan untuk memanggil kaum muslimin menuju sholat menimbulkan suatu ketenteraman dan ketenangan tersendiri pada hati pasien jiwa, sekali pun dia tidak memahami artinya.”
Dia juga mengatakan: “Sesungguhnya adzan menumbuhkan cahaya dan rasa optimisme pada diri pasien yang dirundung perasaan gundah, kurang percaya diri, dan bosan hidup.” Yang sangat mengherankan adalah penelitian para dokter Jerman tersebut pada awalnya hanyalah menggunakan adzan sebagai percobaan padahal mereka tidak tahu saat itu bahwa kata-kata tersebut adalah panggilan Islami berbahasa Arab untuk mengajak sholat.
Adzan merupakan salah satu ibadah yang sangat agung dan syi’ar Islam yang sangat tampak. Adzan berisi kalimat-kalimat yang sangat dahsyat artinya berupa tauhid dan keimanan yang dapat menggetarkan hati dan telinga.
Adzan juga merupakan penyebab terpeliharanya darah suatu kaum di masa Rasulullah ﷺ. Shahabat Anas ibn Malik Radhiyallahu Anhu berkata:
“Sesungguhnya Nabi ﷺ apabila beliau memerangi suatu kaum bersama kami, tidaklah beliau memerangi sehingga meneliti dahulu, jikalau beliau mendengar adzan, peperangan ditahan. Sebaliknya, apabila beliau tidak mendengar adzan maka serangan pun dilancarkan kepada mereka.” (HR al-Bukhari: 610, Muslim: 382)
Adzan secara bahasa berarti pemberitahuan. Adapun secara istilah maksudnya ialah pemberitahuan tentang waktu sholat dengan menggunakan lafazh-lafazh tertentu sesuai dengan syari’at Islam. (Fathul Bari)
Adzan disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil Alquran, hadits, dan ijma ulama'. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum adzan. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat adalah wajib. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang cukup banyak. Al-Allamah asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Kesimpulannya, tidaklah pantas bagi seorang untuk ragu akan wajibnya ibadah yang agung ini (adzan), karena dalil-dalil tentang wajibnya jelas sekali, sejelas matahari di siang bolong.” (As-Sailul Jarrar)