REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdapat beberapa sunnah-sunnah adzan yang dapat dilakukan seorang muadzin saat menyeru kepada umat islam untuk shalat. Salah satunya yakni dalam keadaan suci dan tidak berhadats.
Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, Adzan memiliki beberapa adab dan sunnah yang selayaknya bagi mu'adzin melakukannya, di antaranya adalah:
Pertama, Suci dan tidak berhadats, sekalipun boleh mengumandangkan adzan dalam keadaan tidak suci.
Kedua, Menghadap qiblat dan berdiri. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Telah bersepakat para ulama\' bahwa termasuk sunnah apabila mu'adzin adzan dengan berdiri.” (Al-Ijma)
Ketiga, Memasukkan dua jarinya dalam dua telinganya, seraya menoleh ke kanan dan ke kiri.
Sementara itu, ada juga syarat-syarat bagi Mu'adzin. Para ahli fiqih menegaskan bahwa orang yang adzan hendaknya memiliki beberapa kriteria, di antaranya adalah:
Pertama, Beragama Islam. Karena itu, para ulama' bersepakat bahwa adzan non muslim adalah tidak sah. (Al-Majmu’)
Kedua, Mumayyiz (bisa membedakan antara manfaat dan mudharat). Karena itu, para ulama' bersepakat bahwa adzan anak kecil yang belum bisa membedakan adalah tidak sah. (Bada'i’ush Shana'i)
Ketiga, Berakal. Karena itu, menurut mayoritas ulama\' adzan orang gila atau mabuk adalah tidak sah. (Al-Bahru Ra\'iq)
Adapun Adzan merupakan salah satu ibadah yang sangat agung dan syi’ar Islam yang sangat tampak. Adzan berisi kalimat-kalimat yang sangat dahsyat artinya berupa tauhid dan keimanan yang dapat menggetarkan hati dan telinga.
Adzan juga merupakan penyebab terpeliharanya darah suatu kaum di masa Rasulullah ﷺ. Shahabat Anas ibn Malik Radhiyallahu Anhu berkata:
“Sesungguhnya Nabi ﷺ apabila beliau memerangi suatu kaum bersama kami, tidaklah beliau memerangi sehingga meneliti dahulu, jikalau beliau mendengar adzan, peperangan ditahan. Sebaliknya, apabila beliau tidak mendengar adzan maka serangan pun dilancarkan kepada mereka.” (HR al-Bukhari: 610, Muslim: 382)
Hadits ini menunjukkan bahwa adzan merupakan pembeda dan pemisah antara negara Islam dan negara kafir. (Al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa)
Adzan secara bahasa berarti pemberitahuan. Adapun secara istilah maksudnya ialah pemberitahuan tentang waktu shalat dengan menggunakan lafazh-lafazh tertentu sesuai dengan syari’at Islam. (Fathul Bari)
Adzan disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil Alquran, hadits, dan ijma ulama'. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum adzan. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat adalah wajib. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang cukup banyak. Al-Allamah asy-Syaukani rahimahullah berkata:
“Kesimpulannya, tidaklah pantas bagi seorang untuk ragu akan wajibnya ibadah yang agung ini (adzan), karena dalil-dalil tentang wajibnya jelas sekali, sejelas matahari di siang bolong.” (As-Sailul Jarrar)