Rabu 10 Aug 2022 17:30 WIB

Bolehkah Menunda Pembagian Warisan

Warisan jika diambil dengan cara yang baik akan berkah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Harta Warisan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Harta Warisan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketika seorang hamba meninggal dunia maka seluruh hartanya jatuh kepada ahli waris. Dan syariat Islam telah mengatur tentang pembagian warisan diantaranya berkaitan dengan rukun, syarat, cara hingga besaran pembagian bagi ahli waris. Namun demikian bolehkah menunda-nunda pembagian warisan hingga bertahun-tahun dari sejak wafatnya pewaris?

Pengasuh Lembaga Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, KH. Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan bahwa harta waris harus dibagikan kepada ahli warisnya. Adapun waktu pembagiannya lebih baik untuk disegerakan. Dengan mempercepat membagikan harta waris, dapat mencegah terjadinya konflik dan berbagai persoalan yang dapat merusak hubungan di antara ahli waris. 

Baca Juga

"Sebelum hawa nafsu masuk ke dalam hati, kerusakan-kerusakan, keinginan jelek, jadi sebaik waris itu segera dibagi. Sebelum juga berceceran. Takut nanti jamnya hilang, kursi hilang, tikar hilang segala macam, nauzubillah," kata Buya Yahya dalam sesi tanya jawab di kajiannya yang juga disiarkan melalui kanal resmi Al Bahjah TV beberapa hari lalu.

Harta waris yang belum dibagikan belum jelas kepemilikannya dan berpotensi menimbulkan persoalan. Ketika ada harta waris yang belum dibagikan lalu ada salah satu ahli waris yang mengambil harta waris tanpa diketaui dan tanpa adanya kesepakatan pembagian harta waris dengan ahli waris yang lainnya maka dapat tergolong mencuri harta milik saudaranya. 

Bahkan menurut Buya Yahya harta waris yang ditunda-tunda pembagiannya justru dapat menjadi penyebab permusuhan antar sesama ahli waris. Karenanya buya Yahya mengingatkan untuk tidak main-main dengan menunda-nunda pembagian harta waris. Menurutnya menyegerakan pembagian harta waris lebih baik. Namun demikian pembagian harta waris dilakukan setelah ahli waris memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya membereskan atau membayar utang pewaris, kewajiban zakat, menunaikan wasiatnya, membiayai pemulasaran jenazah dan lain sebagainya. 

"Setelah itu dikeluarkan wajib dibagi dengan cepat. Wajib dibagi adapun dengan cepat itu lebih bagus. Cuma kadang-kadang begini, ngga enak masa baru meninggal sudah langsung bagi-bagi waris, berarti ini omongan yang paling membahayakan. Hati-hati, kelihatannya ngga enak hati padahal itu menjadi racun," kata Buya Yahya. 

Buya Yahya menjelaskan kebijakan yang penting diambil oleh Abu Bakar As Shiddiq setelah wafatnya nabi Muhammad SAW adalah berkaitan dengan peninggalan nabi Muhammad SAW atau tentang siapa yang akan mewarisi sebagai pemimpin sepeninggal nabi sehingga tidak terjadi perpecahan umat. Maka dari itu Buya Yahya mengatakan jangan sampai menunda-nunda pembagian harta waris. Terlebih bila ada ahli waris lainnya yang sudah memintanya.  

Kendati demikian Buya Yahya mengingatkan dalam pembagian waris jangan sampai mengambil hak milik saudara meskipun hanya sedikit. Justru menurut Buya Yahya akan menjadi baik bila dengan kerelaan hati memberikan tambahan kepada ahli waris atau saudara lainnya yang dirasa lebih membutuhkan atau kekurangan. 

Buya Yahya juga mengingatkan agar jangan sampai membuat rumit persoalan pembagian harta waris dengan tujuan mengelabui ahli waris lainnya. Buya Yahya menilai biasanya yang justru membuat rumit persoalan bagi waris adalah orang yang paling mengerti tentang persoalan hukum. 

Selain itu dalam menghadapi pembagian waris harus dihadapi dengan sejuk dan menghindari adanya perdebatan yang dapat menyebabkan keributan dan permusuhan sesama saudara. Menurut Buya Yahya harta yang tidak juga di waris akan menimbulkan fitnah dan permusuhan pada generasi selanjutnya. 

"Waris kalau diambil dengan cara yang benar menjadi harta penuh berkah. Tapi kalau diambil dengan cara yang haram akan menjadi racun di harta kita," katanya.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement