REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sudah menjadi kebiasaan masyarakat untuk membawa ponsel saat berpergian. Kemudian hendaknya ketika akan sholat diletakkan terlebih dahulu di tempat yang aman, dan mematikan nada deringnya.
Namun bagaimana jika hal ini terluput untuk dilakukan, apa hukum mematikan ponsel berdering saat tengah menjalankan sholat?
Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, Perlu diketahui bahwa hendaknya bagi seorang yang akan sholat untuk mematikan HP-nya terlebih dahulu atau mendiamkannya (mematikan nada deringnya) agar tidak mengganggu jamaah sholat di tengah sholat berjalan.
Apabila memang ada seorang yang tidak melakukan hal itu, kemudian HP-nya berdering di tengah sholat maka kewajibannya adalah untuk mematikannya sekalipun tangannya perlu bergerak ke saku baju padahal dia sedang sholat.
Sebab gerakan ini termasuk gerakan
yang sedikit untuk suatu hajat, bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwa menoleh apabila sedikit maka tidak membatalkan sholat (At-Tamhid, al-Mughni).
Lantas bagaimana kiranya dengan mematikan HP tanpa menoleh, tentu lebih boleh hukumnya. Apalagi, jika seorang tidak mematikan HP di tengah sholat niscaya akan mengganggu kekhusyu’an dirinya dan jamaah lainnya yang sedang melakukan shalat.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah menjelaskan bahwa gerakan dalam sholat untuk menggaruk badan dan membenarkan baju adalah agar tidak mengganggu orang yang sholat, kata beliau:
“Karena menghilangkan sebab-sebab yang mengganggu orang shalat dapat membantunya untuk terus khusyu dalam shalat yang sangat dianjurkan dalam agama.” (Fathul Bari)
Kesimpulannya, hendaknya seorang menonaktifkan HP terlebih dahulu (atau mematikan nada deringnya) ketika akan shalat. Namun, apabila berdering di tengah sholat dan dapat mengganggu kekhusyuan maka boleh bahkan wajib baginya untuk mematikannya sekalipun dia tengah sedang melakukan sholat, sebab jika tidak maka akan mengganggu kekhusyu’an sholat.
Semua itu dengan syarat apabila dia tidak menambah dengan gerakan-gerakan lainnya seperti melihat nama dan nomor penelepon dan sebagainya. (Ahkamul Harakah fish Shalah)