OLEH IMAS DAMAYANTI
Nafkah secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu anfaqa, yunfiqu, infaqan, nafaqatan. Artinya mengeluarkan, infak berarti al-mashruf wa al-infaq, biaya belanja, pengeluaran uang, dan biaya hidup. Nafkah kemudian digunakan untuk merujuk kepada sesuatu yang diberikan kepada orang yang menjadi tanggungannya. Ustazah Maharati Marfuah dalam buku Hukum Fiqih Seputar...
Berita Lainnya