REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Puasa Asyura dapat dilakukan kaum Muslimin dalam beberapa cara, ada satu hari pada 10 Muharram, dua hari dan tiga hari pada 9,10, 11. Akan tetapi bolehkah berpuasa selama tiga hari tersebut?
Dikutip dari buki Misteri Bulan Asyura Antara Mitos dan Fakta karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa, sebagian kalangan mempermasalahkan sifat dan cara berpuasa tiga hari pada 9-10-11 dengan alasan bahwa hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang hal itu tidak sahih, yaitu hadits:
“Puasalah pada hari Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”.
Disebutkan, bahwa Benar, bahwa hadits ini lemah, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, sebagaimana dikutip darikitab Nail al-Uthar, Imam as-Syaukani. Namun demikian, bukan berarti pengamalannya salah, bahkan tetap dibenarkan oleh para ulama karena alasan-alasan lainnya. Adapun alasan para ulama adalah sebagai berikut:
Pertama, sebagai kehati-hatian. Hal ini karena Dzulhijjah bisa 29 atau 30 hari. Apabila tidak diketahui penetapan awal bulan dengan tepat, maka berpuasa pada tanggal 11-nya akan dapat memastikan bahwa seseorang mendapati puasa Tasua (tanggal 9) dan puasa Asyura (tanggal 10).
Kedua, dia akan mendapat pahala puasa tiga hari dalam sebulan, sehingga bisa meraih pahala seperti puasa sebulan penuh. (Muslim: 1162)
Ketiga, keumuman dalil tentang anjuran memperbanyak puasa di bulan Muharram yang mana Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam telah mengatakan:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ
“Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah al-Muharram.” (HR Muslim)
Dan puasa tanggal 11 termasuk puasa di bulan Allah, Muharram.
Keempat, tercapai tujuan dalam menyelisihi orang Yahudi, tidak hanya puasa Asyura tanggal 10 Muharram saja, tetapi mengiringinya dengan hari lainnya juga baik sebelumnya atau sesudahnya. Allahu Alam. Hal ini sebagaimana dinukilkan dari kitab Ibnu Hajar, Fath al-Bari.
Kelima, telah sahih riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma bahwa beliau berpuasa pada 11 Muharram.
Diriwayatkan Ath Thobari dalam Tahdzibul Atsar Musnad Umar dengan sanad yang shahih, sebagaimana dalam kitab Maa Shohha Min Atsari Shohabah Fil Fiqih, Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuna bahwasanya beliau puasa sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.
Inilah alasan-alasan para ulama menilai bahwa puasa Asyura tiga hari dibenarkan, tetapi kalau puasa dua hari saja 9 dan 10 saja juga bagus, atau puasa tanggal 10 saja juga boleh menurut pendapat yang kuat. Semoga Allah ﷻ memberi kemudahan kepada umat untuk melaksanakan puasa Asyura.