Selasa 02 Aug 2022 19:45 WIB

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Rambu-Rambu untuk Judi Online

Sudah banyak masyarakat Indonesia yang bangkrut gara-gara permainan judi online.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid mengungkap Muhammadiyah sudah memberikan fatwa terkait permainan yang mengandung unsur maisir atau judi. Bahkan, menurut dia, Majelis Tarjih Muhammadiyah sudah mengharamkan uang kripto atau cryptocurrency.

"Kemungkinan sudah (Judi online dibahas). Karena beberapa hal yang terkait dengan cryptocurrency itu sudah dibahas. Tapi secara umum, dibahas atau tidak dibahas, namanya judi itu kan haram," ujar Wawan, Selasa (2/8/2022). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, sejak dulu perjuadian itu selalu berawal dari permainan. Karena itu, menurut dia, semua permainan yang mengarah kepada perjudian itu seharusnya sudah diwaspadai oleh pemerintah. 

"Jadi, semua fasilitas yang diduga menjadi sarana munculnya transaksi yang diharamkan itu harus diwaspadai,, apalagi sudah mewujud dalam praktik keseharian," ucap Wawan. 

Dia mengatakan, sudah banyak masyarakat Indonesia yang bangkrut gara-gara permainan judi online, termasuk kalangan artis atau komedian. Karena, menurut dia, perjudian itu memancing orang untuk ketagihan.

"Itu juga bisa kena kepada siapapun. Karena dia adiktif, jadi racun. Seperri rokok, ada nekotinnya yang kemudian memancing orang untuk ketagihan," kata Wawan. 

Pada intinya, tambah dia, masyarakat harus diberi rambu-rambu. Di samping itu, menurut dia, pemerintah juga harus merasa terpanggil untuk memberikan rambu-rambu itu, sehingga masyarakat tidak gemar bermain judi online. 

"Pada intinya, karena di satu sisi masyarakat juga tetap kan harus diberi rambu-rambu. Di sisi lain negara juga harus terpanggil untuk memberikan rambu-rambu itu," jelas Wawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement