Senin 01 Aug 2022 14:14 WIB

Pasang Gigi Emas, Bolehkah?

Apakah Islam membolehkan menggunakan gigi emas?

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Agung Sasongko
Pasang Gigi Emas (ilustrasi_). Apakah Islam membolehkan menggunakan gigi emas?
Foto:

Dalam Ensiklopedia Fatwa Syekh Utsaimin, karya Syekh Sholah Mahmud As Said dijelaskan, memakai gigi emas bagi seorang laki-laki Muslim adalah tindakan yang dilarang dalam Islam. Terutama karena pemakaian emas di tubuh seorang laki-laki dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. 

Dalam sebuah hadist, Rasulullah melarang laki-laki memakai perhiasan yang berbahan dasar emas, dengan bersabda:

Dari Ibnu ‘Abbas RA, Nabi berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim).

Sementara untuk perempuan atau Muslimah, Syekh Utsaimin menjelaskan, jika berlaku adat kebiasaan perempuan berhias dengan gigi emas maka tidaklah mengapa atasnya dalam urusan tersebut. Karena emas memang dibolehkan oleh Rasulullah SAW, jadi jika memang tindakan ini sudah menjadi tradisi atau kebiasaan, Muslimah boleh mengenakan gigi emas. 

"Oleh karena itu, ini adalah termasuk adat kebiasaan untuk berhias dengannya dan bukanlah sesuatu yang berlebihan," katanya. 

Diperingatkan juga, jika seorang perempuan meninggal dalam keadaan masih memakai gigi emas atau seorang laki-laki mati sedangkan padanya terdapat gigi emas, maka gigi tersebut harus dicopot. Kecuali jika pencopotan emas dikhawatirkan akan melukai gusi si mayat, maka boleh dibiarkan saja. 

 

Pencopotan emas diharuskan karena emas itu dianggap harta, sedangkan harta akan diwarisi oleh ahli warisnya setelah kematian. Maka, membiarkannya berada pada mayat dan menguburnya adalah menyia-nyiakan harta. Alkhaledi kurnialam 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement