Jumat 22 Jul 2022 03:00 WIB

Adzan dengan Kaset Rekaman dalam Pandangan Ulama

Adzan dengan kaset rekaman terjadi di masa kini.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Adzan dengan Kaset Rekaman dalam Pandangan Ulama. Foto:   Adzan (ilustrasi).
Foto: forsil.org
Adzan dengan Kaset Rekaman dalam Pandangan Ulama. Foto: Adzan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pada zaman sekarang, di sebagian negara Islam ada yang mengumandangkan adzan dengan kaset rekaman yang berisi suara lantunan adzan. Namun sayangnya, terdapat dampak negatif yang ditimbulkan dari kaset rekaman ini.

Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, Adanya fenomena adzan dengan kaset diduga kuat karena kegemaran manusia untuk mendengar suara-suara adzan yang memiliki lagu-lagu indah dari para mu'adzin ternama, padahal hal tersebut membawa dampak negatif yang tak sedikit. Sekadar contoh, terkadang kaset untuk adzan Shubuh disiarkan pada siang hari sehingga terdengar lantunan “Ash-shalatu khairun minan naum”. (Al-Masjid fil Islam, Khairuddin al-Wanili)

Baca Juga

Sesungguhnya adzan dengan kaset rekaman memiliki dampak negatif yang cukup banyak, di antaranya:

1. Menghilangkan pahala adzan bagi para mu'adzin dan mencukupkannya hanya untuk mu'adzin asli saja.

2. Menyelisihi hal yang telah berjalan sepanjang sejarah Islam semenjak disyari’atkannya adzan hingga sekarang, di mana adzan terus dikumandangkan pada setiap sholat lima waktu di setiap masjid.

3. Niat merupakan syarat utama dalam adzan. Oleh karena itu, tidak sah adzan orang gila, mabuk, dan sejenisnya karena tidak adanya niat, demikian juga dalam kaset rekaman.

4. Adzan merupakan ibadah badan. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

“Tidak boleh bagi seorang untuk mencukupkan pada adzan orang lain, karena adzan adalah ibadah badan, maka tidak sah dari dua orang, seperti halnya dengan shalat.” (Al-Mughni)

5. Adzan dengan rekaman meniadakan sunnah-sunnah dan adab-adab adzan.

6. Membuka pintu main-main dengan agama dan membuka pintu kebid’ahan dalam ibadah dan syi’ar-syi’ar Islam, serta menjurus kepada ditinggalkannya adzan dan mencukupkan hanya dengan kaset rekaman.

Oleh sebab itu, Majlis Majma’ Fiqih Islami dalam rapat mereka di Makkah pada Sabtu 12/7/1406 H menetapkan sebagai berikut:

“Sesungguhnya mengumandangkan adzan di masjid ketika masuknya waktu shalat dengan kaset rekaman hukumnya tidak sah. Maka wajib bagi semua kaum muslimin untuk melakukan adzan secara langsung pada setiap waktu sholat di setiap masjid sebagaimana yang telah berjalan sejak masa Nabi kita Muhammad ﷺ hingga sekarang.”

Demikian juga, telah terbit fatwa dari asy-Syaikh Muhammad ibn Ibrahim No. 35 pada 3/1/1387 H, dan fatwa Hai'ah Kibar Ulama' di Arab Saudi dalam rapat pada bulan Rabi’ul Akhir tahun 1398 H, dan fatwa Lajnah Da'imah No. 5779 pada 4/7/1403 H. Semua fatwa tersebut menyimpulkan bahwa adzan dengan kaset rekaman adalah tidak sah. (Al-Qaulul Mubin fi Akhtha'il Mushallin)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement