REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan gigi palsu merupakan alat bantu untuk menggantikan gigi yang hilang dan jaringan gusi di sekelilingnya. Namun, bagaimana Islam memandang penggunaan gigi emas?
Dilansir di About Islam, rumah fatwa Al-Azhar menyebut tidak ada yang salah dalam hal ini, sejauh menyangkut Islam. Bagi pria dan wanita diperbolehkan memiliki gigi emas, keperakan dan platina selama diperlukan.
Dalam artikel tersebut, disampaikan bahwa hidung Arfajah Ibn Sad Al-Kinani (salah satu sahabat Nabi) terluka parah dalam salah satu pertempuran. Arfajah lantas mengganti bagian hidungnya yang terluka dengan yang keperakan. Setelah hidung keperakan ini perlahan rusak seiring berjalannya waktu, Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk mengganti dengan yang lain dari emas.
Dilaporkan juga banyak cendekiawan Muslim, seperti Musa Ibn Talhah, Abu Rafi, Tsabit At-Tibbani, Ismail Ibn Yasid dan Al-Mughirah Ibn Abdallah dulu memiliki gigi emas.
Nama-nama lain yang juga dikenal luas, seperti Imam Al-Hasan Al-Basri, Imam Az-Zuhri, Imam An-Nakhi, serta Imam Hanafi, menyebut tidak ada salahnya memiliki gigi emas selama diperlukan untuk melakukannya.
Ibn Qudamah meriwayatkan para pengikut Imam Ahmad Ibn Hanbal melihat tidak ada salahnya memiliki gigi emas dan perak, tetapi tanpa menunjukkan kelebihan atau pemborosan. Dengan demikian, jelas tidak ada salahnya menambal dan menutupi gigi dengan emas atau perak.
Namun demikian, menurut pendapat pertama penggunaan gigi emas dan keperakan harus dikurangi dengan norma keharusan. Sementara, pendapat kedua (pengikut Imam Ahmad Ibn Hanbal) menyatakan hal ini diperbolehkan kapan saja selama tidak ada niat untuk menunjukkan kelebihan atau pemborosan.
Adapun untuk penggunaan logam lain, seperti platinum, tidak ada bukti jelas yang melarang penggunaannya. Dengan demikian, seorang Muslim diperbolehkan memiliki gigi emas selama pedoman di atas yang dikutip oleh dua pendapat ilmiah diterapkan.
https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/fiqh/permissible-golden-teeth/