REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Murtad atau keluar dari Islam sangat dilaknat oleh Allah SWT. Beberapa sikap nyatanya dapat diklasifikasikan sebagai bentuk kemurtadan terhadap Allah SWT.
Dalam kitab Fathul Muin dijelaskan, salah satu contoh kemurtadan adalah menganggap tiada Tuhan Pencipta dan menganggap Nabi Muhammad tiada atau mendustakan dan menentang hukum yang disepakati kebenarannya dalam Islam. Misalnya, menentang kewajiban shalat lima waktu, menentang halal, atau bahkan menghalalkan miras.
Sikap yang bisa dikategorikan murtad lainnya adalah bersujud kepada makhluk walaupun itu Nabi yang dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa dan tidak ketakutan. Walaupun mengingkari hak disujudinya dan niat hatinya tidak mencocoki perbuatannya, karena hatinya mendustakan perbuatan itu.
Selain itu, kemurtadan juga dapat dilihat apabila seorang Muslim berjalan menuju gereja dengan berlaku layaknya orang-orang kafir. Maksudnya adalah dengan memakai atribut orang-orang kafir, seperti memakai toga pastor. Dianggap murtad juga apabila seorang Muslim dengan sengaja membuang sesuatu bertuliskan Alquran dan juga Asmaul Husna ke tempat yang kotor.
Tentu saja, yang disebut dengan murtad adalah orang yang secara terang-terangan sudah mengingkari Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, dan juga Alquran. Orang yang mengingkari kemukjizatan Alquran atau salah satu hurufnya benar-benar sudah termasuk dalam golongan orang yang murtad.
Dijelaskan bahwa orang yang murtad, baik itu laki-laki maupun perempuan, wajib diperintahkan untuk bertaubat. Karena hak kelanjutan hidupnya masih terjaga lantaran keislaman dan kemungkinan mengalami kesyubhatan pada dirinya ada dan masih bisa dihilangkan.