OLEH IMAS DAMAYANTI
Maskawin yang batal hukumnya disebabkan dua faktor, yakni bisa disebabkan karena barangnya itu sendiri dan karena sifat-sifat yang terdapat padanya. Contohnya ialah maskawin yang tidak jelas atau sulit diserahkan. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, contoh maskawin yang batal karena barangnya itu sendiri adalah...
Berita Lainnya