REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memelihara anjing dalam Islam untuk berburu, dijadikan anjing penjaga, ataupun untuk kebutuhan halal lainnya diperbolehkan dalam Islam. Benarkah demikian?
Dilansir di About Islam, Sabtu (16/7/2022), Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika seseorang memelihara anjing yang tidak digunakan untuk pekerjaan pertanian atau untuk menjaga ternak, ia akan kehilangan satu qirat pahala dari perbuatan baiknya setiap hari,” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Selain itu, Al-Khatib Al-Shirbini dalam kitab Mughni Al Muhtaj menjelaskan, dibolehkan memelihara anjing untuk berburu atau menjaga ternak dan untuk bertani selain memelihara anak anjing untuk tujuan yang sama. Lantas bagaimana hukumnya menjual anjing dalam Islam?
Adapun untuk menjualnya, para fuqaha berpendapat bahwa barang siapa yang memiliki anjing harus memberikannya kepada siapa pun yang membutuhkan secara gratis. Selain itu, Imam Syafi'i mengizinkan pemilik anjing mengambil uang sebagai imbalan meninggalkannya untuk orang lain, jadi uang itu diambil dengan tujuan meninggalkan anjing, bukan sebagai harga untuk itu. Namun, ulama Hanafi membolehkan membeli anjing kecuali yang dilarang dipelihara.
Lebih jauh lagi, Islam mengizinkan melatih anjing karena Allah SWT berfirman dalam Surah Al Maidah ayat 4. Hal ini karena melatih anjing merupakan syarat dasar agar mangsa yang diburunya halal bagi pemiliknya.
Selain itu, Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan, anjing yang terlatih adalah yang merespons perintah, tidak makan dari mangsa yang diburu, dan jika dia melakukan seperti yang dilatihkan kepadanya, maka itu akan menjadi anjing yang terlatih.
Kesimpulannya, mendirikan kandang untuk memelihara dan melatih anjing diperbolehkan karena ini dianggap sebagai tindakan kebaikan. Nabi Muhammad SAW mengatakan, "Sebuah hadiah diberikan sehubungan dengan setiap makhluk hidup,".