Jumat 08 Jul 2022 17:18 WIB

Aturan PPKM Level 2 Direvisi, Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1

Pemerintah merevisi status PPKM dari level 2 turun menjadi level 1 di Jabodetabek..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga berjalan melintasi mural bertemakan Covid-19 di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga berjalan melintasi mural bertemakan Covid-19 di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengendara melintasi terowongan di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga berjalan melintasi terowongan di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga berjalan melintasi terowongan di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengendara melintas di terowongan kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga berjalan melintasi terowongan di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga berjalan melintasi terowongan di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Warga berjalan melintasi mural bertemakan Covid-19 di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement