Jumat 08 Jul 2022 05:33 WIB

Fatwa Ibadah Kurban di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Fatwa Ibadah Kurban di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Rep: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)/ Red: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)
Fatwa Ibadah Kurban di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku - Suara Muhammadiyah
Fatwa Ibadah Kurban di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku - Suara Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendapat banyak pertanyaan dari warga Muhammadiyah dan masyarakat melalui media sosial tentang hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK. Untuk menjawab pertanyaan itu, Tim Fatwa Agama Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melakukan beberapa kali sidang pembahasan dengan mengundang ahli kesehatan hewan (dokter hewan) dan praktisi di bidang peternakan/penjualan hewan kurban. Setelah dilakukan kajian, Tim Fatwa Agama Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa sebagai berikut.

A. Tuntunan Ibadah Kurban

Ibadah kurban merupakan perintah Allah yang awalnya disyariatkan pada Nabi Ibrahim a.s. dan beliau sendiri yang mula-mula melaksanakannya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an berikut ini,

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” [QS. al-Kautsar, 108: 1-3].

“Ketika anak itu sampai pada (umur) ia sanggup bekerja bersamanya, ia (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu! Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar.” Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu”, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.  Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian.” [QS. ash-Shaffat, 37: 103-108].

Ibadah kurban selanjutnya disyariatkan melalui Nabi Muhammad saw bersamaan dengan syariat shalat Iduladha pada tahun pertama sesampai beliau hijrah ke Madinah. Hukum ibadah kurban adalah sunah muakkadah berdasarkan beberapa hadis berikut,

“Dari Ummu Salamah (diriwayatkan), bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kalian telah melihat hilal bulan Zulhijah (telah masuk tanggal 1 Zulhijah), dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya ia menahan rambut dan kukunya” [HR Muslim].

“Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Ada tiga hal yang wajib untukku dan sunah untukmu yakni salat witir, menyembelih kurban dan salat duha.” [HR Aḥmad].

“Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang mempunyai kelapangan (untuk berkurban) tetapi tidak berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat shalat (‘Id) kami.” [HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim].

***

Hewan yang digunakan untuk ibadah kurban ialah hewan yang termasuk bahimatul-an‘am (hewan ternak), yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan kibas. Tidak ada nash yang menjelaskan mana yang lebih utama dijadikan hewan kurban di antara hewan-hewan tersebut. Hewan yang akan dijadikan hewan kurban adalah hewan yang sehat, enak dipandang mata, mempunyai anggota tubuh yang lengkap, tidak ada cacat seperti buta, rusak kulitnya, pincang dan sebagainya. Hewan kurban disyaratkan telah memenuhi kriteria musinnah, yaitu unta yang telah berumur lima tahun lebih, sapi atau kerbau yang telah berumur dua tahun lebih dan kambing atau domba yang telah berumur satu tahun lebih. Selama masih ada binatang kurban dengan kriteria ini, tidak boleh berkurban dengan anak kambing (jadza’ah). Berikut ini dalil-dalil yang ada tentang kriteria hewan kurban,

“Dari Anas (diriwayatkan) ia berkata: Nabi saw telah berkurban dengan dua ekor kibas (domba) yang enak dipandang mata lagi mempunyai tanduk, beliau menyembelih sendiri dengan membaca basmalah dan takbir, kemudian meletakkan kakinya di atas leher kedua kibas itu.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Dari al-Bara’ bin ‘Azib (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw berdiri di antara kami dan bersabda: Empat macam kecacatan yang tidak boleh untuk berkurban adalah buta yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus kering yang tidak banyak dagingnya. [HR. Ahmad dan empat ahli hadits, dan dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim].

Dari Jabir (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Jangan kamu sembelih (untuk berkurban) kecuali (yang telah) musinnah (cukup umur), melainkan jika kamu kesulitan memperolehnya, sembelihlah jadza’ah (anak kambing). [HR. Muslim].

 

B. Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Kurban

PMK merupakan penyakit infeksius virus yang bersifat akut. PMK sangat menular pada hewan berkuku genap dan sangat rentan bagi hewan ternak yang dijadikan hewan kurban (sapi, kerbau dan kambing). Gejala yang timbul karena PMK di antaranya adalah: a) panas tinggi, 39-41 derajat celcius; b) lemah, lesu, nafsu makan menurun; c) timbul lepuh atau sariawan pada area rongga mulut, gusi dan lidah; d) timbul lepuh sekitar puting pada betina dan penurunan produksi susu; e) hypersalivasi, yaitu air liur berlebihan menggantung dan berbusa; f) luka pada kaki sampai menyembabkan pincang akut; g) pada kondisi akut, hewan tidak mampu berdiri dan berat badan menurun. Namun begitu, ditemukan pula beberapa kasus hewan mati mendadak dengan tanpa gejala umum di atas.

Penyebab penyakit ini adalah virus tipe A dari famili picornaviridae jenis apthovirus yang mudah menyebar lewat udara dan bisa bertahan sampai 30 hari. Cara penularan dari virus ini adalah: a) kontak langsung maupun tidak langsung dengan hewan penderita (droplet/leleran hidung/serpihan kulit); b) vektor hidup (terbawa manusia); c) bukan vektor hidup (terbawa mobil angkutan/peralatan/alas kendang dan lain-lain); d) tersebar melalui angin, bisa mencapai 60 km di darat dan 300 km di laut. Ketika virus telah masuk ke hewan, masa inkubasinya 2-14 hari dan pada umumnya di hari yang keempat gejala infeksi virus sudah sangat kelihatan. Hewan yang terkena PMK dapat diobati asal belum terlambat dan harus diisolasi agar tidak menular ke hewan lain. Hewan yang belum terkena PMK harus dijaga kesehatannya dengan menambah nutrisi atau vitamin agar tidak mudah terpapar virus PMK.

PMK tidak bersifat zonosis (tidak menular pada manusia), sehingga kalau ada sapi yang dijadikan hewan kurban dan ternyata sapi itu terkena PMK, daging dari sapi yang sakit tidak berpengaruh bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya. Namun begitu, kerugian ekonomi akibat dari penyakit ini cukup tinggi, khususnya dialami oleh para peternak dan pedagang hewan.

PMK telah masuk di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini mengakibatkan problem pada pelaksanaan ibadah kurban, di antaranya: a) bolehkah hewan kurban yang sudah positif terkena PMK tetap dijadikan hewan kurban? b) jika hewan kurban mati karena PMK sebelum disembelih, apakah sahibulkurban harus menggantinya, menjadi tanggung jawab panitia kurban atau dapat dikembalikan pada penjual?

 

C. Hukum-hukum Terkait Ibadah Kurban di Masa Wabah PMK

Berdasarkan dalil bayani dari nash di atas dan dalil burhani dari keterangan para ahli mengenai PMK, maka Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyepakati beberapa ketentuan sebagai berikut,

Demikian, semoga bermanfaat dan mencerahkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan suaramuhammadiyah.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab suaramuhammadiyah.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement