Kamis 30 Jun 2022 11:12 WIB

Sujud Sholat dengan Jari-Jari Kaki tidak Menempel Permukaan Tanah, Apakah Sah?

Jari-jari kaki merupakan salah satu anggota sujud menurut ulama

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Bersujud (ilustrasi). Jari-jari kaki merupakan salah satu anggota sujud menurut ulama
Foto: Reuters
Bersujud (ilustrasi). Jari-jari kaki merupakan salah satu anggota sujud menurut ulama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Seorang yang tengah melaksanakan sholat tidak menempelkan seluruh telapak jari kakinya ketika posisi bersujud. Apakah sholatnya sah? 

Pertanyaan seperti ini juga diajukan seorang jamaah kepada Pengasuh Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor dalam program tanya jawab yang disiarkan kanal resmi YouTube Al Wafa Tarim yang diasuh Habib Hasan, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga

Habib Hasan menjelaskan ketika seseorang sujud dalam sholat maka ada beberapa anggota tubuh yang wajib ditaruh di tempat sujud atau menjadi tumpuan ketika bersujud atau menempel dengan tempat sujud. Yakni dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan jari-jari kedua kaki. Hal ini sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW: 

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ

“Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan (yaitu) dahi dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Namun demikian menurut Habib Hasan dari tujuh anggota badan untuk sujud itu ada anggota badan yang disepakati ulama (mutafaqun alaih) dan ada juga anggota badan yang para ulama berbeda pandangan (mukhtalaf fih). 

Habib Hasan menjelaskan seperti dahi adalah mutafaqun alaih. Para ulama sepakat bahwa wajib dahi itu ditaruh atau menempel dengan tempat sujud. Maka bila ada seseorang yang sholat dan sujud tapi dahinya tidak menempel ke tempat sujud maka sujudnya tidak sah.  

Sedang untuk jari-jari tangan dan jari-jari kaki ulama berbeda pendapat (mukhtalaf fih). Ada ulama yang berpendapat bahwa  kewajibannya hanya satu jari-jari saja yang menempel ke tempat sujud. Misalnya satu ibu jari kaki kanan dan satu ibu jari kaki kiri. Sehingga tidak harus semua jari-jari menempel dengan tempat sujud. 

Karena itu, menurut Habib Hasan ketika ada orang yang sujud lalu kakinya hanya menempel beberapa jari-jari kakinya saja atau tidak bisa menempel menekuk secara sempurna semisal karena sakit maka sujudnya sah dan sholatnya tetap sah. 

"Kadang-kadang orang sudah tua mereka sulit untuk menempelkan jari kaki (secara sempurna), kadang-kadang sakit. Maka ada qaul bahwa ini (menempelkan semua jari kaki ketika sujud) tidak wajib. Ketika kita lihat imam jari kakinya tidak menekuk, hanya menempel ujungnya, bisa kita ambil pendapat yang tidak mewajibkan (menempelkan seluruh jari kaki secara sempurna). Maka sholatnya sah," kata Habib Hasan.

Memang yang utama menurut Habib Hasan adalah seluruh jari jemari baik kaki maupun tangan menempel dengan tempat sujud. Akan tetapi dalam kondisi tertentu terlebih orang tua yang mengalami sakit maka boleh tidak menempelkan seluruh jari jemarinya ketika sholat. Sebab terdapat pendapat ulama yang membolehkannya maka sholatnya pun tetap sah.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement