REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kematian adalah hal yang pasti bagi tiap-tiap yang hidup. Hanya saja bagi manusia, terdapat syariat yang harus diikuti manakala kematian tersebut memasuki fase-fasenya, mulai dari dimandikan hingga dipakaikan kain kafan dan dimakamkan.
Dalam hal ini, bolehkah kiranya memakaikan jenazah dengan kain kafan yang terbuat dari sutra? Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjabarkan, haram hukumnya mengafani jenazah seorang Muslim dengan kain kafan yang terbuat dari sutra.
Sebab sutra haram digunakan oleh kaum laki-laki sehingga haram pula hukumnya bila mengafani jenazah mereka dengannya. Adapun bagi jenazah perempuan, meski semasa hidup mereka boleh menggunakannya, namun dimakruhkan mengkafani jenazah mereka dengan sutra.
Alasannya, Syekh Abu Bakar Jabir menjelaskan, adalah karena hal itu termasuk tindakan yang melampaui batas dan merupakan hal yang berlebihan. Yang mana keduanya dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Nabi bersabda, "Laa tughaalu bil-kaffaani, fa innahu yuslabu sari'an,". Yang artinya, "Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam kain kafan, karena ia akan segera rusak,".
Sayyidina Abu Bakar berkata, "Innal-hayya awla bil-jadidi minal-mayyiti innama huwa lil-muhlati, al-qayhu awishididu yasilu minal-mayyiti,". Yang artinya, "Sesungguhnya orang yang masih hidup lebih berhak atas kain yang baru daripada mayit, karena kain kafan itu hanya untuk mewadahi cairan dan nanah yang keluar dari tubuh mayit,".
Dalam syariat, kain kafan yang dianjurkan yang dipakaikan kepada jenazah adalah kain kafan yang berwarna putih dan bersih. Baik itu kain kafan yang masih baru maupun yang sudah lama tidak mengapa. Dan dianjurkan pula mengolesi kain kafan dengan minyak wangi atau wewangian.