Senin 06 Jun 2022 05:44 WIB

Bolehkah Istri Minta Cerai Kepada Suami yang Poligami?

Ulama Mesir sebut Istri Boleh Minta Cerai pada Suami yang Berpoligami.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
 Istri Boleh Minta Cerai pada Suami yang Berpoligami. Foto:  Poligami (ilustrasi)
Istri Boleh Minta Cerai pada Suami yang Berpoligami. Foto: Poligami (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO -- Sebagian Muslim mungkin ada yang berpendapat, tidak diperlukan izin istri untuk bisa berpoligami, sekalipun ada syarat dari istri kepada suami untuk tidak menikah dengan wanita lain selama masa pernikahan. Bagi pendapat ini, suami berhak mengikuti syarat tersebut atau tidak. Pendapat tersebut merujuk pada beberapa hadits.

Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Bagaimana bisa orang-orang membuat syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah. Siapa yang membuat syarat yang tidak ada pada Kitab Allah maka merupakan syarat yang batal sekalipun dia membuat seratus syarat. Karena syarat yang dibuat Allah lebih hak dan lebih kokoh." (HR. Bukhari).

Baca Juga

Hadits lain, dari Amr bin Auf al-Muzani, dari Rasulullah SAW, bahwa "Orang-orang muslim itu terikat dengan syarat-syarat yang disepakati di antara mereka, kecuali syarat yang menghalakan yang haram atau syarat yang mengharamkan yang halal." (HR Muslim)

Meski demikian, Anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam di Mesir, Syekh Khalid Al-Jundi menekankan, suami tidak boleh menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya. "Dan dibolehkan bagi seorang wanita untuk meminta cerai karena suaminya telah menikah dengan wanita lain," tutur dia seperti dilansir Elbalad, Ahad (5/6/2022).

Syekh Al-Jundi juga menjelaskan, seorang wali bisa membatasi apa yang dibolehkan, yang dalam hal ini ialah poligami. "Tetapi ini tidak berarti melarang, tetapi mengatur agar hak yang dibolehkan ini tidak dapat dilakukan tanpa izin dari wali," paparnya.

Syekh Al-Jundi mengingatkan, poligami bukan sesuatu yang mengakar dalam Islam. Dia mengatakan, kalau asal-muasal poligami itu memang diciptakan Allah SWT, tentu Nabi Adam AS memiliki banyak wanita. "Karenanya, setiap Muslim wajib menyadari bahwa dalam Islam, poligami tanpa sebab itu tidak boleh," kata dia.

Dia juga menekankan, poligami dalam pernikahan bukan untuk memuaskan sisi maskulinitas seorang pria atau hal lain yang berkaitan dengan nafsu, melainkan justru untuk memecahkan masalah sosial yang ada.

Di masa lampau, terang Syekh Al-Jundi, ada seorang gadis yatim piatu yang dibiarkan hidup tanpa menikah. Orang-orang saat itu enggan menikahinya karena takut akan menzaliminya kemudian menerima hukuman yang berat dari Allah SWT, karena gadis tersebut adalah yatim piatu.

"Bagaimana mungkin mereka berani menikahi gadis yatim, sedangkan yang mewakili dan wali dari gadis tersebut adalah Allah SWT? Maka itulah sebabnya Alquran memerintahkan orang-orang untuk menikahi anak yatim dan memperlakukannya sebagaimana mencintai Allah SWT dan Rasul-Nya. Alquran menekankan pentingnya menikahi perempuan yatim dan memperlakukannya dengan baik," jelasnya.

Allah SWT berfirman, "Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An-Nisa ayat 3)

Sumber:

https://www.elbalad.news/5303352

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement