Kamis 26 May 2022 01:35 WIB

Apakah Boleh Menolak Menikah dengan Alasan Menjaga Orang Tua?

Pernikahan adalah sunnah bagi laki-laki dan perempuan.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Pernikahan dan menikah (Ilustrasi). Apakah Boleh Menolak Menikah dengan Alasan Menjaga Orang Tua?
Foto: Republika
Pernikahan dan menikah (Ilustrasi). Apakah Boleh Menolak Menikah dengan Alasan Menjaga Orang Tua?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika seseorang tidak ingin menikah hanya untuk menjaga orang tuanya (bukan secara finansial, tetapi secara moral) karena dia tidak memiliki saudara laki-laki. Apakah ini diperbolehkan dalam Islam? Tentu saja, orang tua tidak menginginkan ini.

Melansir laman About Islam, Profesor di Universitas Islam Amerika dan Imam Pusat Islam Passaic County di New Jersey, Muhammad Qatanani menjelaskan setiap Muslim menyadari keutamaan merawat orang tua. Seperti dijelaskan dalam surat Al Isra ayat 23- 24

Baca Juga

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا.

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

"Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. 

Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua (menyayangiku ketika) mendidik aku pada waktu kecil.”

Pada saat yang sama, sangat dianjurkan untuk menikah. Juga, Nabi (damai dan berkah besertanya) berkata, “Hai kalian para pemuda! Barang siapa yang mampu menikah hendaklah menikah, karena itu akan membantunya menundukkan pandangannya dan menjaga auratnya.” (Al-Bukhari) 

Pentingnya pernikahan mendapat penekanan terbesar dari hadis berikut di mana Nabi (SAW) mengatakan, “Pernikahan adalah sunnahku. Barangsiapa menjauhinya, bukan bagian dari umatku.” (Ibnu Majah) 

Oleh karena itu pernikahan adalah sunnah bagi laki-laki dan perempuan. "Jadi, saran saya adalah menggabungkan antara dua perbuatan baik, mengurus orang tuanya dan menikah. Melakukan ini, dia harus mencoba menemukan seseorang yang akan membantunya mencapai tujuan itu," ujar Prof Qatanani.

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/family/is-it-permissible-to-reject-marriage-to-care-for-parents/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement