Oleh : KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI
REPUBLIKA.CO.ID, —Fath al-Qarib adalah kitab fikih Mazhab Syafi'i yang lazim dipakai hampir di seluruh pesantren Indonesia. Kitab Fath al-Qarib ditulis Syekh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi.
Ulama ini lahir pada 859 Hijriyah di Gaza, Palestina. Kitab ini adalah syarah (anotasi/penjelas) dari kitab Taqrib karya Syekh Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Asfihani atau dikenal dengan al-Qadhi Abu Syuja’ (433-593 H).
Jika kita merujuk kepada kitab Fath al-Qarib tersebut, dapat kita temukan pembahasan tentang empat macam air:
1. Air yang suci dan mensucikan serta tidak makruh digunakan. Air ini disebut dengan air mutlak
2. Air yang suci dan mensucikan tetapi makruh digunakan, yakni air yang terjemur panas matahari
3. Air yang suci tetapi tidak mensucikan, yakni air bekas dipakai untuk bersuci
4. Air yang berubah najis, yakni air yang di dalamnya terdapat najis, di mana air tersebut volumenya kurang dari dua qullah, tidak sampai 270 liter.
Adapun makruh, dalam istilah fikih adalah perbuatan yang dilarang, meski bisa jadi tidak sampai pada konsekuensi berdosa. Sementara najis adalah sesuatu yang kotor dan dilarang untuk dikonsumsi.
Air yang kurang dari 270 liter dan terkena najis (mutanajjis) bisa kembali suci jika ditambahkan dengan air lain sehingga mencapai ukuran kurang lebih 270 liter.
Empat macam air di atas memiliki persamaan dengan beberapa karakter manusia:
A. Manusia yang baik (suci) adalah mereka yang senantiasa bertakwa kepada Allah SWT dan mengajak orang lain untuk bertakwa (menyucikan). Karakter manusia seperti ini dimiliki oleh para rasul Allah SWT dan umat Nabi Muhammad, yaitu orang-orang saleh yang istiqamah menyeru pada jalan kebaikan.
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah." (QS Ali Imran ayat 110)