REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Keilmuan, kedudukan, kepercayaan orang terhadap cucu Nabi Muhammad ﷺ, Al Hasan dan Al Husain dibuktikan banyak kesaksian. Misalnya kesaksian bahwa keduanya termasuk rujukan dalam meminta fatwa.
Dikutip dari buku Hasan dan Husain the Untold Story karya Sayyid Hasan al-Husaini, Mujahid menuturkan, “Seseorang datang menemui Al Hasan dan Al Husain, lalu meminta-minta kepada keduanya. Keduanya berkata, “Sungguh, seseorang dilarang meminta-minta kecuali karena tiga alasan yaitu dia memiliki kebutuhan yang mendesak, dia sedang menanggung beban berat, atau dia sedang dililit utang.” Al Hasan dan Al Husain kemudian memberinya sedekah.
Lalu, orang itu menemul Ibnu Umar, dan Sahabat ini memberinya sedekah tanpa bertanya. Melihat demikian, orang itu berkata, “Tadi aku menemui kedua sepupumu, dan keduanya terlebih dahulu menanyakan alasanku meminta-minta, tetapi kamu tidak.” Ibnu Umar berkata, “Keduanya adalah putra (cucu) Rasulullah; keduanya penuh dengan ilmu.” (Lihat Tarikh Dimasyq)
Memang benar, dua cucu Rasulullah ini termasuk rujukan dalam bidang fiqih dan hukum, serta teladan dalam mewujudkan persatuan umat. Keduanya berusaha keras menyatukan kaum Muslimin, bukan memecah-belahnya.
Salah satu buktinya tertera dalam sejumlah buku rujukan terpercaya. Abu Ja’far meriwayatkan dari ayahnya, dia menuturkan, “Al Hasan dan Al Husain tetap bermakmum di belakang Marwan bin al-Hakam al-Umawi. Keduanya tidak mengulangi sholat mereka karena menganggap bemakmum dengan Marwan hukumnya sah.” (Baca Al-Bidayah wan Nihayah) Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa Abu Ja’far ditanya, “Apakah keduanya mengulangi sholatnya setelah kembali ke rumah?” “Tidak, demi Allah,” jawabnya." (baca Tarikh al-islam karya adz-Dzahabi)